Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Layangkan Surat Saran Perbaikan PDPB ke KPU Purbalingga

Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Layangkan Surat Saran Perbaikan PDPB ke KPU Purbalingga

Gambar ilustrasi merupakan hasil generate AI bisa saja terdapat kesalahan 

Purbalingga, Selasa (03/11/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen menjaga hak pilih masyarakat dan memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melayangkan Surat Saran Perbaikan atas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga pada Selasa (3/11/2026).

Surat bernomor 103/PM.02.02/K.JT-20/11/2026 tertanggal 3 November 2026 tersebut dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan terkonfirmasi telah diterima oleh pihak KPU Kabupaten Purbalingga.

Surat saran perbaikan ini disusun berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Purbalingga sepanjang periode 5 Oktober hingga 2 November 2026. Dari pengawasan lapangan tersebut, Bawaslu Purbalingga menemukan potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang terdiri dari 79 orang pemilih meninggal dunia dan 119 orang pemilih pindah keluar. Selain itu, ditemukan pula potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang mencakup 104 orang pemilih pindah masuk serta 40 orang pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wawan Eko Mujito, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan agar data pemilih di Kabupaten Purbalingga senantiasa terbarukan sesuai kondisi faktual di lapangan.

"Pencegahan dan pengawasan PDPB adalah ikhtiar Bawaslu Purbalingga dalam mengawal hak pilih warga negara. Berdasarkan temuan pengawasan kami selama satu bulan terakhir, terdapat ratusan data pemilih baik kategori TMS karena meninggal dunia dan pindah domisili, maupun pemilih baru yang genap berusia 17 tahun dan pindah masuk. Data ini penting untuk segera ditindaklanjuti agar tidak memicu kerawanan di kemudian hari," ujar Wawan Eko Mujito.

Lebih lanjut, Wawan menyampaikan harapannya agar KPU Kabupaten Purbalingga segera merespons dan melakukan penyesuaian data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah mengirimkan saran perbaikan ini secara resmi melalui sistem Srikandi lengkap dengan lampiran nama-nama pemilih hasil inventarisasi lapangan. Kami meminta KPU Purbalingga untuk menindaklanjuti temuan ini dan menyampaikan hasil pemutakhirannya secara tertulis kepada Bawaslu Purbalingga. Sinergi ini semata-mata demi mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, presisi, dan terpercaya di Kabupaten Purbalingga," tegas Wawan.

Langkah melayangkan surat saran perbaikan berlandaskan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat semakin memperkuat akuntabilitas tata kelola data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon 

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga