Dorong Keadilan Elektoral, Bawaslu Purbalingga Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Vol. 23 Bahas Isu Pemilu Inklusif
|
Purbalingga, Senin (02/11/2026) — Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga aktif mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 23 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini fokus mengkaji urgensi pengarusutamaan isu pemilu inklusif dalam setiap tahapan pengawasan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Forum diskusi ini menghadirkan narasumber nasional dan regional yang berkompeten, di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Massuryati, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Temanggung, Sumarsih. Diskusi menekankan bahwa pemilu inklusif merupakan strategi sistematis untuk memastikan seluruh warga negara, tanpa terkecuali penyandang disabilitas, perempuan, kelompok rentan, masyarakat adat, pemilih pemula, hingga lansia, memiliki hak akses dan kesempatan yang setara dalam proses demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, yang mengikuti jalannya kegiatan dari ruang Zoom, menegaskan pentingnya perspektif inklusivitas bagi jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten. Menurutnya, pengawasan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas tidak boleh hanya menjadi formalitas semata, melainkan harus dikawal sejak tahap perencanaan hingga hari pemungutan suara.
"Pengarusutamaan isu pemilu inklusif adalah kunci utama dalam mewujudkan keadilan elektoral (electoral justice). Melalui Literasi Pojok Pengawasan ini, kami di Bawaslu Purbalingga semakin diperkuat persiapannya untuk memastikan tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilihnya akibat hambatan aksesibilitas, baik fisik, informasi, maupun administrasi," ujar Wawan Eko Mujito.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa poin-poin penting dari materi yang disampaikan para narasumber, seperti akurasi penandaan ragam disabilitas pada data pemilih, ketersediaan alat bantu coblas yang tepat, hingga aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dijadikan bahan evaluasi dan pedoman strategis dalam menyusun langkah pengawasan di Kabupaten Purbalingga.
"Kami berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip inklusivitas ini ke dalam kerja-kerja pengawasan di lapangan. Pengawas pemilu harus hadir memastikan bahwa TPS ramah disabilitas, kelompok rentan terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, serta hak politik masyarakat terakomodasi secara adil dan bermartabat," pungkasnya.
Penulis : Muhamad Purkon