Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kecamatan Kutasari Siap Cegah, Awasi dan Tindak Potensi Sengketa

Purbalingga, Senin (05/12) Anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari, Anin Ervianingrum, S.Pd.Ing  menghadiri undangan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, yang diadakan oleh Bawaslu Purbalingga, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dari pukul 13.30 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Dr. Imam Nur Hakim, M.Pd.I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Dalam sambutannya, Imam Nurhakim menyampaikan, bahwa tujuan diadakan acara tersebut, dalam rangka menguatkan kapasitas SDM jajaran Panwaslu Kecamatan, khususnya yang membidangi Penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

Pemateri pertama Teguh Irwanto, S.IP. (Anggota Bawaslu  Kabupaten Purbalingga) dalam paparanya menyampaikan, "jajaran Panwaslu Kecamatan diwajibkan untuk bisa mengisis Form A pengawasan sesuai dengan ketentuan, yakni Perbawaslu No 5 Tahun 2022," jelas Teguh.

Dalam kesempatan yang sama, Joko Prabowo, S.H. (Anggota Bawaslu  Kabupaten Purbalingga) selaku pemateri kedua, berkesempatan menyampaikan alur penanganan pelanggaran pemilu. "dalam menangani dugaan pelanggaran, kita harus berpedoman pada Perbawaslu No 7 Tahun 2022," jelas Joko Prabowo.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anin Ervianingrum mengatakan, “Kami selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari siap menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan, yakni Cegah, awasi dan tindak setiap potensi sengketa dan Pelanggaran yang timbul dilapangan,”pungkas Anin.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Penulis dan Fotografer: Anin Ervianingrum (Anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari)

Tag
Berita
Panwascam
PEMILU