Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Perekrutan, 1355 Calon PTPS Telah Daftarkan Diri

Hari Kedua Perekrutan, 1335 Calon PTPS Telah Daftarkan Diri

Hari Kedua Perekrutan, Panitia Sedang menerima dan memeriksa berkas pendaftaran 

Purbalingga-Hari Kedua Perekrutan PTPS, Rabu (03/01/24) Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Purbalingga kembali buka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), bertempat di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan Purbalingga, dari jam 08.00 s/d 16.00 Wib.

Dikonfimasi secara terpisah, Mukhammad Wakhiddin, M.Sos (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) selaku Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat berharap, dihari kedua penerimaan berkas pendaftaran PTPS, para calon pendaftar diharapkan telah mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai ketentuan, dengan demikian akan mempercepat proses verifikasi administrasi.

Adapun terkait jumlah akumulasi seluruh berkas pendaftaran yang telah diterima panitia pada hari pertama dan kedua, yang telah direkap ditingkat kabupaten purbalingga hingga Rabu (03/01) sore, menurut Wakhiddin telah mencapai 1355 berkas pendaftaran yang telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh panitia masing-masing Panwaslu Kecamatan.

Berikut adalah kelengkapan berkas yang perlu dipersiapkan para calon pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):

  1. Surat Pendaftaran Yang ditujukan Kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Pas Foto Setengah Badan Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir Yang Telah dilegalisir atau foto copy Ijazah dengan menunjukan Ijazah Asli; 
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
  • Setia Kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
  • Tidak Pernah dipidana berdasarkan putusan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam  pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/ BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara 

Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga