Hari Ke-3 Perekrutan PTPS, Panwaslucam Karangreja Terima 74 Berkas Pendaftaran
|
Purbalingga-Hari ke-3 penerimaan berkas pendaftar calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak resmi di buka pada 2 Januari 2024 lalu.
Sebanyak 135 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara berdasarkan kebutuhan untuk Kecamatan Karangreja sampai dengan hari ke-3, Kamis (04/01) jumlah pendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftarannya kepada Panwaslu Kecamatan Karangreja sebanyak 74 orang. Perlu di ketahui bahwa di Kecamatan Karangreja ada 7 desa dengan total TPS sebanyak 135 yang terbagi di Desa Serang sebanyak 22 TPS, Desa Kutabawa sebanyak 18 TPS, Desa Siwarak sebanyak 22 TPS, Desa Tlahab Lor 26 TPS, Tlahab Kidul 18 TPS, Desa Karangreja 16 TPS dan Desa Gondang sebanyak 13 TPS.
Sebanyak 3 pendaftar belum memenuhi syarat di karenakan usia yang belum mencapai 21 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu 1 pendaftar dari Desa Serang masuk dalam aplikasi SIPOL tetapi setelah di mintakan informasi kepada yang bersangkutan tidak merasa masuk dalam pengurusan parpol apapun dan bisa di tarik kesimpulan bahwa pendaftar tersebut hanya di catut namanya sebagai anggota parpol. Pendaftar dari desa Serang tersebut sudah membuat surat pernyataan bermaterai bukan anggota pengurus parpol.
Pendaftaran PTPS masih di buka hingga dua hari kedepan yaitu pada tanggal 6 januari 2024. Pendaftar bisa langsung datang ke kantor selretariat panwaslu kecamatan karangreja dengan membawa berkas persyaratan berupa FC KTP, FC ijazah SLTA yang sudah di legalisir, surat pendaftaran (disediakan) dan surat pernyataan bermaterai 10.000 (disediakan).
Penulis: Yunita Barokah
Editor : Muhamad Purkon