Hanya 2 Kecamatan yang Penuhi Kuota, Bawaslu Purbalingga Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada tanggal 16 hingga 19 Oktober 2020 resmi membuka perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hal ini dikarenakan masih ada 1065 TPS yang belum memenuhi kuota minimal 2 pendaftar.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Setiawati mengatakan batas akhir pendaftaran PTPS adalah 15 Oktober 2020. Namun hingga 15 Oktober baru 3.137 pendaftar saja” Jelas Setiawati saat dikonfirmasi pada hari ini (16/10) dikantor Bawaslu Purbalingga.
“Dalam proses perekrutan, sesuai pedoman pembentukan PTPS jumlah pendaftar di setiap TPS minimal dua orang pendaftar. Hingga pendaftaran ditutup, hanya dua kecamatan yang memenuhi jumlah minimal dua orang pendaftar PTPS yakni Kecamatan Kemangkon dan Karangmoncol, kalau se Kabupaten ada 3.137 pendaftar dari kebutuhan minimal 4.258 pendaftar yang nantinya diseleksi dan bertugas di 2.129 TPS”
Sedangkan di 16 Kecamatan lainnya belum memenuhi kuota minimal sehingga perpanjangan resmi dibuka mulai tanggal 16 hingga 19 Oktober 2020 ini “Apabila saat masa perpanjangan pendaftaran PTPS berakhir namun jumlah pendaftar belum memenuhi kuota maka dilanjutkan dengan masa perpanjangan kedua. Hal ini diberlakukan hanya di TPS yang belum memenuhi kuota dua orang pendaftar, namun tentunya yang kami harapkan diperpanjangan kedua di kabupaten Purbalingga dapat terpenuhi kuotanya” tambahnya.
Agar target terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga bersama jajaran Panwaslucam dan Panwaslu Desa/Kelurahan, gencar umumkan secara masif kepada masyarakat “kita bersama jajaran pengawas hingga tingkat bawah umumkan secara masif kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS” pungkas Setiawati.
Humas Bawaslu Purbalingga