Hadirkan KPU dan Kesbangpol, Bawaslu Purbalingga Adakan Rakor Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Penyelenggaraan Pemilu 2024
|
Purbalingga, Selasa 02/08/2022 Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan rapat koordinasi sosialisasi peraturan dan non peraturan penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan menghadirkan KPU Kabupaten Purbalingga dan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, bertempat di Aula kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl. DI Panjaitan No.41 Kabupaten Purbalingga, dari Pukul 09:30 s/d 12:00 wib.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menjelaskan, bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan media sosialisasi dan sharing agar penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik berjalan sesuai peraturan yang berlaku, dan mengantisipasi terjadinya sengketa proses pemilu.
Teguh Irawanto Anggota Bawaslu Purbalingga, selaku moderator juga mengutaran bahwa fokus Bawaslu Purbalingga saat ini, selain pengawasan tahapan, juga akan melakukan upaya pencegahan, sehingga diharapkan bisa meminimalisir potensi terjadinya sengketa proses.
Eko Setiawan, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga selaku narasumber dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa tahapan yang saat ini berjalan adalah pendaftaran dan verifikasi parpol dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Senada dengan Teguh, Eko Setiawan juga mengamini agar potensi sengketa proses pada tahapan verifikasi ini bisa diminimalisir atau bahkan bisa dieliminir, sehingga fokus pikiran bisa digunakan untuk melaksanakan tugas teknis lain, sehingga penyelenggaraan pemilu tahun 2024 bisa berjalan baik, pungkas Eko.
Feri perwakilan Kantor Kesabangpol Kabupaten Purbalingga yang berkesempatan hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan, bahwa saat ini Kesbangpol telah menerima 15 surat tembusan terkait kepengurusan partai politik yang ada di Kabupaten Purbalingga, dan masih menunggu surat serupa dari para pengurus partai lainnya yang ada di Kabupaten Purbalingga.