Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Terbuka DPHP Tingkat Kecamatan, Panwaslu Kaligondang Beri Himbauan

Hadiri Rapat Pleno Terbuka DPHP Tingkat Kecamatan, Panwaslu Kaligondang Beri Himbauan

Panwaslu Kecamatan Kaligondang tekankan pentingnya ketelitian dan keakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka DPHP tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Pendopo Abu Bakar pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kaligondang, Nova Hermanto, Muhamad Maksum, dan Afri Nur Khalimah, serta Forkompincam, perwakilan partai politik, PPS, dan Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad.

Pada kesempatan itu, Muhamad Maksum memberikan imbauan mengenai penyusunan DPHP agar dilakukan dengan teliti dan akurat untuk menghindari pelanggaran. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, seperti memalsukan data dan daftar pemilih, dapat dipidana minimal 1 tahun dan denda sebesar 12.000.000 rupiah,” ungkap Maksum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ia juga menegaskan bahwa PPK harus hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai perubahan status pemilih, terutama dari pemilih yang memenuhi syarat menjadi pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Ketua PPK Kecamatan Kaligondang, Sujatno, membacakan Berita Acara Rapat Pleno DPHP dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 26.002 orang, pemilih perempuan 25.841 orang, sehingga total pemilih mencapai 51.843 orang yang tersebar di 99 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Kaligondang.

Camat Kaligondang, Sugeng Riyadi, juga menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam penyusunan daftar pemilih. Ia berharap penyelenggara dan masyarakat Kaligondang dapat berkoordinasi dengan baik demi kesuksesan Pilkada tahun 2024.

Penulis : Muhamad Maksum (Anggota Panwaslu Kecamatan Kaligondang)

Editor : Muhamad Purkon