Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP, Panwaslucam Purbalingga Pastikan Data Akuntabilitas dan Mutakhir
|
Purbalingga – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan Purbalingga, yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Agustus 2024, dari pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, di Aula Kantor Kecamatan Purbalingga. Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimcam, perwakilan partai politik, serta ketua dan anggota PPS.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno, mengungkapkan bahwa saran perbaikan yang telah disampaikan kepada PPK Purbalingga terkait data 11 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal, serta 4 data pemilih yang belum diberi kode disabilitas, telah ditindaklanjuti oleh PPK. "Kami pastikan bahwa saran perbaikan tersebut sudah ditindaklanjuti," ungkap Eko Bejo.
Ferdian Permana Putra, Anggota PPK Purbalingga divisi Data dan Informasi, menambahkan bahwa saran perbaikan dari Panwaslu telah ditindaklanjuti, dengan beberapa pengurangan dan penambahan data di kelurahan Bojong, Jatisaba, Bancar, Kedungmenjangan, Purbalingga Kidul, Penambongan, Purbalingga Wetan, Kandanggampang, Purbalingga Lor, dan Wirasana. "Kami sudah melakukan penyesuaian terkait data pemilih ganda, pemilih baru, pemilih pindah domisili, dan perubahan data," ujar Ferdian.
Validasi data pemilih sangat penting untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan mutakhir dalam data pemilih. Jajaran Panwaslu Kecamatan Purbalingga memastikan pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan regulasi. "Hasil pleno DPHP akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga. Kami menghimbau PPK Purbalingga untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara tepat waktu dan ditempel di tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Hal ini agar masyarakat dapat mencermati apakah masih ada pemilih TMS yang masuk dalam Daftar Pemilih, anggota keluarga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, serta adanya ketidakcocokan elemen data," tambah Eko Bejo.
Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Rifki Akbari Rahmat Purwanto, menjelaskan adanya penambahan TPS Lokasi Khusus di Kecamatan Purbalingga, yaitu di Rutan Kelas II dan SMK Negeri Jateng, sehingga jumlah TPS menjadi 86, terdiri dari 84 TPS reguler dan 2 TPS khusus. "Kami akan terus melakukan patroli untuk mengawal hak pilih agar pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024," tutup Rifki.
Penulis : Rose (Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga)
Editor : Muhamad Purkon