Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan, Panwaslucam Bojongsari Jelaskan Mekanisme Pembubaran Kampanye Tak Ber STTP

Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan, Panwaslucam Bojongsari Jelaskan Mekanisme Pembubaran Kampanye Tak Ber STTP

Panwaslu Kecamatan Bojongsari bersama Forkompincam dan PPK Bojongsari ikuti Rapat Koordinasi persiapan penyelenggaraan tahapan kampanye diwilayah Bojongsari

Purbalingga-Selasa (28/11/2023) Panwaslu Kecamatan Bojongsari bersama Forkompincam dan PPK Bojongsari ikuti Rapat Koordinasi persiapan penyelenggaraan tahapan kampanye diwilayah Bojongsari, bertempat di Pendopo Kecamatan Bojongsari Jl. Kutabaru I Nomor 1 Bojongsari, Kecamatan Bojongsari-Purbalingga.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Didin Nurhilal dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya kerja kolektif antara Panwaslu Kecamatan, PPK dan Kepolisian dalam mensukseskan tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam SK KPU No. 1621 Tahun 2023 tentang pedoman teknis Pelaksanaan kampanye.

“dalam Pengawasan tahapan kampanye ini, kita perlu bantuan Kepolisian dan tentunya PPK, karena nantinya kita akan memberikan rekomendasi kepada tim kampanye yang belum memiliki STTP (surat Tanda Terima Pemberitahuan) agar segera mengurusnya ke kantor kepolisian, namun jika tidak bisa menyelesaikan administrasi tersebut, maka acara tetap bisa dilaksanakan dengan tajuk sosialisasi tanpa adanya unsur kampanye atau ajakan,” terang Didin.

Lebih lanjut, Didin menegaskan, “jika dalam kegiatan tersebut masih tetap terdapat unsur ajakan, maka kami akan merekomendasikan pembubaran kepada Kepolisian dan PPK,” tegas Didin.

Selain menyamakan pemahaman terkait pedoman teknis Pelaksanaan kampanye, kegiatan tersebut turut dimanfaatkan jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsari untuk menyampaikan potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi selama tahapan kampanye berlangsung.

Selain itu, acara turut diisi bedah lokasi yang diperbolehkan untuk kampane tingkat Kabupaten yang ada di wilayah Bojongsari yakni, di Balai Pertemuan Desa Karangbanjar, serta seluruh lapangan di desa se-Kecamatan bojongsari.

Diakhir sesi, Didin menambahkan bahwa jajaran Panwaslu kecamatan Bojongsari telah membekali Panwaslu Kelurahan Desa, agar dapat melakukan pengawasan dengan baik, yakni dengan memperhatikan materi kampanye, kesesuaian ijin waktu, tempat kampanye, serta memastikan agar pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis agar tidak ikut berkampanye seperti  TNI, Polri, ASN, Kepala desa, Perangkat Desa, serta mengutaman upaya pencegahan sebelum penindakan.

Penulis : Evinda (Div. Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Bojongsari)

Humas