Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Bawaslu Purbalingga Ingatkan Beberapa Hal
|
Purbalingga, Senin (05/12) Anggota Bawaslu Purbalingga Joko Prabowo menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Purbalingga untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Purbalingga. Hadir sebagai narasumber Dr. Indaru Setyo Nurprojo (akademisi).
Hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Camat se Kabupaten Purbalingga, Parpol dan dinas terkait antara lain Dinkominfo Kab Purbalingga, Bag. Pemerintahan Kab. Purbalingga, Dinpendukcapil Kab. Purbalingga dan Kesbangpol Kab. Purbalingga
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Purbalingga yang diwakili oleh Joko Prabowo menyampaikan bahwa Bawaslu dalam melakukan pengawasan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga mendasari pada Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2018. Selain itu Joko Prabowo juga mengingatkan beberapa hal kepada KPU Kab. Purbalingga kaitannya Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Purbalingga untuk Pemilu 2024.
“Dalam proses penataan dapil dan alokasi kursi, KPU Kabupaten Purbalingga harus memperhatikan beberapa hal antara lain Memenuhi prinsip penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana pada Undang-undang 7 tahun 2017; Data yg digunakan adalah data yang termutakhir; Peta wilayah yg digunakan adalah yang termutakhir; Ketaatan terhadap prosedur; Mengumumkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi; Melakukan uji publik; dam menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat“ jelasnya.
Lebih lanjut, Zamaahsari Anggota KPU Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa dalam penataan dapil dan alokasi kursi ini terdapat 7 prinsip penyusunan dapil yakni 1) Kesetaraan nilai suara; 2). Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; 3) Proporsionalitas 4) Integralitas wilayah 5) Berada dalam satu wilayah yg sama; 6) Kohesivitas 7) Kesinambungan.
KPU Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan 3 (tiga) rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana tertuang pada Pengumuman Nomor 3/PL.01.3-Pu/2/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursii Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dalam Pemilu tahun 2024. Besok Selasa 6 Desember 2022 merupakan hari terakhir masukan dan tanggapan masyarakat atas rancangan tersebut sebagaimana dalam lampiran PKPU 6 Tahun 2022.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Indaru selaku Narasumber menyampaikan bahwa penataan dapil ini bukan hanya kepentingan Partai Politik dan KPU saja melainkan kepentingan masyarakat sebagai pemilih.
"PKPU 6 Tahun 2022 memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penataan dapil dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024. Adanya ruang tersebut, harapannya dapat menambah partisipasi masyarakat yang pada pemilu sebelumnya sebanyak 78% dan akan meningkat pada Pemilu 2024.” Jelasnya.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Penulis dan Fotografer: Arum Fitriyani, S.Pd.