Hadiri Rapat Koordinasi Pemilihan 2024, Panwaslu Kecamatan Padamara Ingatkan PPS Rekrut Pantarlih Sesuai Ketentuan
|
Purbalingga, Senin (10 Juni 2024)- Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara hadiri Rapat Koordinasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang diadakan oleh PPK Padamara, bertempat di Aula Kecamatan Padamara., beserta Forkopincam, serta PPS se-Kecamatan Padamara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padamara, Heru Setiawan, menyampaikan bahwa tahapan terdekat adalah perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Ia mengingatkan agar PPS se-Kecamatan Padamara menjalankan proses tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. "Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota Bab III, pembentukan Pantarlih akan dimulai tanggal 13 Juni 2024," jelas Heru.
Ia menekankan pentingnya mengumumkan pendaftaran Pantarlih secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. "Dalam perekrutan Pantarlih, PPS harus selalu mempedomani regulasi tersebut," tambahnya.
Heru juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pemilihan serentak tahun 2024. "Saya ingatkan bahwa PPS dan PKD harus membangun komunikasi yang baik agar semua tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar," tegas Heru.
Menurutnya, sinergitas yang terjalin dengan baik antar penyelenggara pemilu dapat menjadi kunci suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Padamara.
Penulis: Dian