Hadiri Rakor Pemutakhiran DPB, Bawaslu Pastikan Data Pemilih Valid
|
Hari ini, 5 Maret 2021 bertempat di Aula KPU Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Kordiv Pengawasan dan Hubal yaitu Misrad, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari-Februari Tahun 2021.
Selain Bawaslu, Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh instansi terkait lainnya, yakni Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga, dan Pengadilan Negeri Purbalingga.
Eko Setiawan selaku Ketua KPU Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa Daftar Pemilih menjadi salah satu tahapan yang paling panjang dalam tahapan Pemilu ataupun Pemilihan "Serta menjadi salah satu isu yang akan disengketakan meskipun pada Pilkada 2020 ini tidak ada sengketa ataupun gugatan yang diajukan ke MK, ini membuktikan bahwa Daftar Pemilih ini mempunyai perananan yang sangat penting dalam tahapan Pemilu ataupun Pemilihan" jelasnya.
Lebih lanjut terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Catur Sigit Prasetyo selaku Anggota KPU Divisi Mutarlih KPU Kabupaten Purbalingga. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan meminimalisir persoalan Daftar Pemilih pada Pemilu ataupun Pemilihan berikutnya .
Teknisnya yaitu dengan mencoret Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili, Pemilih merupakan Anggota TNI/POLRI dan lainnya serta memasukan Pemilih Memenuhi Syarat (MS) ke dalam Daftar Pemilih baik Pemilih Pemula , Pindah Masuk dan juga anggota TNI/POLRI yang sudah purna tugas.
”Kondisinya tentu berbeda saat terdapat tahapan Pemilu ataupun Pemilihan, perangkat yang dimiliki KPU Kabupaten Purbalingga saat ini sudah tidak ada yaitu jajaran adhoc baik PPK maupun PPS. KPU hanya mampu untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi dengan masyarakat dan upaya-upaya lain yang bisa dilakukan tanpa adanya jajaran adhoc” tutur Catur.
Pada kesempatan tersebut, Misrad menyampaikan "Bawaslu akan selalu hadir dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memastikan bahwa Data Pemilih sudah benar-benar valid"
Hal ini sesuai dengan amanah yang diberikan kepada Bawaslu oleh Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dispendukcapil Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga dan Pengadilan Negeri Purbalingga dalam rapat tersebut juga menyampaikan akan selalu siap untuk memberikan data-data yang diperlukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini.
Berdasarkan rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Januari-Februari diperoleh data Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah Pemilih sebanyak 742.845 Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 373.431 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 369.414 Pemilih yang tersebar di 18 Kecamatan.
Data ini bersifat dinamis karena akan dilakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga datanya akan selalu update.
Hadiri Rakor Pemutakhiran DPB, Bawaslu Pastikan Data Pemilih Valid
Hari ini, 5 Maret 2021 bertempat di Aula KPU Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Kordiv Pengawasan dan Hubal yaitu Misrad, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Januari-Februari Tahun 2021.
Selain Bawaslu, Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh instansi terkait lainnya, yakni Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga, dan Pengadilan Negeri Purbalingga.
Eko Setiawan selaku Ketua KPU Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa Daftar Pemilih menjadi salah satu tahapan yang paling panjang dalam tahapan Pemilu ataupun Pemilihan "Serta menjadi salah satu isu yang akan disengketakan meskipun pada Pilkada 2020 ini tidak ada sengketa ataupun gugatan yang diajukan ke MK, ini membuktikan bahwa Daftar Pemilih ini mempunyai perananan yang sangat penting dalam tahapan Pemilu ataupun Pemilihan" jelasnya.
Lebih lanjut terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan disampaikan oleh Catur Sigit Prasetyo selaku Anggota KPU Divisi Mutarlih KPU Kabupaten Purbalingga. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan meminimalisir persoalan Daftar Pemilih pada Pemilu ataupun Pemilihan berikutnya .
Teknisnya yaitu dengan mencoret Daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili, Pemilih merupakan Anggota TNI/POLRI dan lainnya serta memasukan Pemilih Memenuhi Syarat (MS) ke dalam Daftar Pemilih baik Pemilih Pemula , Pindah Masuk dan juga anggota TNI/POLRI yang sudah purna tugas.
”Kondisinya tentu berbeda saat terdapat tahapan Pemilu ataupun Pemilihan, perangkat yang dimiliki KPU Kabupaten Purbalingga saat ini sudah tidak ada yaitu jajaran adhoc baik PPK maupun PPS. KPU hanya mampu untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sosialisasi dengan masyarakat dan upaya-upaya lain yang bisa dilakukan tanpa adanya jajaran adhoc” tutur Catur.
Pada kesempatan tersebut, Misrad menyampaikan "Bawaslu akan selalu hadir dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memastikan bahwa Data Pemilih sudah benar-benar valid"
Hal ini sesuai dengan amanah yang diberikan kepada Bawaslu oleh Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa “ Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dispendukcapil Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga dan Pengadilan Negeri Purbalingga dalam rapat tersebut juga menyampaikan akan selalu siap untuk memberikan data-data yang diperlukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini.
Berdasarkan rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Januari-Februari diperoleh data Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah Pemilih sebanyak 742.845 Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 373.431 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 369.414 Pemilih yang tersebar di 18 Kecamatan.
Data ini bersifat dinamis karena akan dilakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga datanya akan selalu update.