Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Koordinasi Pengunggahan DP4 Ke Sidalih, Bawaslu Purbalingga Tekankan Kerahasiaan Data Masyarakat

Hadiri Koordinasi Pengunggahan DP4 Ke Sidalih, Bawaslu Purbalingga Tekankan Kerahasiaan Data Masyarakat

KPU Purbalingga mengadakan Rapat Koordinasi Pengunggahan Data DP4 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, bertempat di kedai kopi Rentjeng, Jl. Letnan Kusni, RT.03/RW.06, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada Sabtu, 8 Juni 2024, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota divisi data PPK dari seluruh wilayah kabupaten Purbalingga.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Purbalingga menyoroti pentingnya pengunggahan data DP4 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024. Dari total 1515 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat 1514 TPS reguler dan 1 TPS loksus.

Pada proses pemutakhiran data pemilih yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 Juni, KPU menekankan pentingnya komitmen dari Panitia Pemungutan Suara (PPK) untuk menjaga kerahasiaan data dengan sungguh-sungguh.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, menyoroti tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai tahapan yang membutuhkan perhatian khusus. Dia menekankan perlunya pemahaman yang jelas terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak baik PPK ataupun Panwascam. Ketelitian dalam memastikan setiap warga yang memenuhi syarat pada 27 November 2024 terdaftar sebagai pemilih merupakan hal yang krusial. "Perlu ketelitian jangan sampai ada warga yang sudah memenuhi syarat pada tanggal 27 November 2024 namun tidak masuk dalam daftar pemilih," kata Misrad.

Selain itu, anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, juga mengingatkan pentingnya Pencermatan data pemilih yang TMS terutama pemilih meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga