Gali Mitigasi Kerawanan Pilkades, Jajaran Polres Purbalingga Sambangi Bawaslu
|
Purbalingga, Senin (14/9/2026) — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purbalingga pada Oktober mendatang, jajaran kepolisian mengambil langkah proaktif dalam memetakan potensi kerawanan. Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga melakukan kunjungan silaturahim ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Kedatangan rombongan Polres Purbalingga dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, yang didampingi oleh Wakapolres, Kabagops, Kasatintel, Kasatbinmas, serta Kapolsek Purbalingga. Kehadiran jajaran penegak hukum tersebut disambut langsung oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan bahwa maksud kedatangannya beserta jajaran adalah memperkenalkan diri selaku Kapolres Purbalingga yang baru, serta memperkuat koordinasi mencari rujukan terpercaya terkait pola pengawasan kepemiluan yang ideal. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berdiri pada posisi netral dan murni berorientasi pada persiapan pengamanan menghadapi Pilkades Oktober mendatang tanpa ada kepentingan praktis.
"Kehadiran kami bersilaturahim dalam rangka mencari sumber terpercaya sebagai rujukan pelaksanaan pengawasan pemilu di Purbalingga dan tidak memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkades mendatang. Hal ini dilakukan sekaligus dalam rangka mempersiapkan jajaran menghadapi gelaran Pilkades di Purbalingga pada Oktober mendatang," ujar Hendry.
Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, memaparkan batasan kewenangan kelembagaan. Secara normatif berdasarkan amanat undang-undang, Bawaslu tidak memiliki mandat formal untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkades. Kendati demikian, merujuk pada catatan empiris di lapangan, berbagai gesekan atau residu pasca-Pilkades kerap kali berdampak dan beririsan hingga melahirkan aduan yang menyasar kantor Bawaslu.
"Secara kewenangan yang diberikan undang-undang, Bawaslu tidak mendapatkan mandat untuk mengawasi Pilkades. Namun demikian, berdasarkan pengalaman, residu Pilkades beberapa kali ada yang melaporkan kepada Bawaslu," jelas Misrad.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Purbalingga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, menguraikan bahwa meskipun secara administratif terpisah, irisan karaktersitik kerawanan antara pemilu/pilkada dengan Pilkades memiliki kemiripan substansial. Potensi kerawanan tersebut meliputi tahapan pencalonan seperti aturan jeda waktu tunggu bagi calon yang pernah tersandung kasus pidana dengan ancaman kurungan tertentu, hingga kerawanan praktik politik uang yang regulasi penindakan pidananya tidak seketat dalam rezim pemilihan umum formal.
"Kendati tidak memiliki wewenang dalam Pilkades, sejatinya potensi kerawanan Pilkades terdapat kesamaan, mulai dari proses pencalonan yang meliputi calon yang pernah tersandung kasus pidana dengan ancaman kurungan waktu tertentu harus melalui masa tunggu, kemudian potensi politik uang tanpa ancaman pidana yang rigid, dan sebagainya," ungkap Teguh.
Melalui diskursus awal ini, Bawaslu dan Polres Purbalingga berharap sinergi lintas instansi dapat menjadi instrumen mitigasi dini yang efektif, sehingga pesta demokrasi tingkat desa pada Oktober mendatang dapat berlangsung kondusif, berintegritas, dan meminimalisasi eskalasi konflik sosial.
Penulis : Muhamad Purkon