Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Purbalingga Raih Penghargaan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan 2024
|
Kabupaten Semarang, Kamis (27/02/2025) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga berhasil raih penghargaan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pemilihan tahun 2024. Penghargaan ini diberikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, yang dilaksanakan di The Wujil Resort And Conventions tanggal 25 - 27 Februari 2024.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk melakukan evaluasi terhadap kerja-kerja penanganan tindak pidana pada Pemilihan Tahun 2024, dan dihadiri oleh seluruh Anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-Provinsi Jawa Tengah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E. mengatakan, “walapun saya tidak bisa hadir secara langsung dan diwakilkan oleh analis hukum kami, tentunya hal itu tidak mengurangi esensi dari penghargaan ini. Kami sangat berterimakasih atas kekompakan, sinergitas dan kerja-kerja penanganan yang luar biasa dari Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Polres Purbalingga. Tentunya ini menjadi capaian yang sangat berharga bagi kita semua dan semoga kedepan sinergitas bisa tetap terjaga”.
Perlu diketahui sebelumnya, Penghargaan ini hanya diberikan kepada Kabupaten/Kota yang berhasil melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan hingga di putus incraht. Di wilayah Provinsi Jawa Tengah Hanya terdapat 2 kasus yang di putush incraht, yaitu kasus netralitas Kepala Desa di Kabupaten Purbalingga dan Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) di Kabupaten Karanganyar.
Diakhir sesi kegiatan tersebut, Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 2 (dua) Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yakni Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
KasiPidum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Raka Buntasing Panjongko,S.H., M.Li menyatakan “pengahrgaan ini merupakan wujud dari keseriusan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan di tahun 2024. Sinergitas dan kekompakan yang luar bisa menjadi kunci kesuksesan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Semoga kedepan sinergitas dan soliditas antar lembaga selalu terjaga untuk menegakkan hukum pemilu”.
Selanjutnya KBO Reskrim Pores Purbalingga, IPDA Win Winarno, S.H. Menyampaikan “ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana pemilihan di Kabupaten Purbalingga. Baru kali ini di Kabupaten Purbalingga terdapat kasus tindak pidana yang diputus di pengadilan. Ini menunjukan kualitas dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Purbalingga dalam menegakkan hukum pemilu”.
Kedepan, Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kinerja tim, termasuk melalui pelatihan dan pemanfaatan teknologi dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Dengan kolaborasi yang baik antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Purbalingga, diharapkan bisa menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan penanganan pelanggaran pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis : Puja Dwi Pangestu
Editor : Muhamad Purkon