Lompat ke isi utama

Berita

Gaet Penyandang Disabilitas, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ajak Jadi Pengawas Partisipatif

Purbalingga, Rabu (09/03) Bawaslu Kabupaten Purbalingga adakan kegiatan sosialisasi dengan kelompok sasaran penyandang disabilitas, bertempat dirumah makan Bumbu Desa Jl.Ketuhu, Wirasana, Kec.Purbalingga, Kab.Purbalingga., dari Pukul 09:30 s/d 12:00 WIB.

Dalam sambutannya, Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dengan kelompok sasaran kaum disabilitas tersebut penting, karena setiap warga negara selain harus menjadi pemilih yang cerdas dan rasional, juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, salah satunya dengan turut serta mengawasi jalannya Pemilu sesuai kemampuan masing-masing.

Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa mewujudkan pemilih yang berintergitas merupakan upaya bersama menciptakan demokrasi yang bermartabat tanpa adanya dependensi (ketergantunagan dengan sesuatu) dari pihak lain, dengan demikian suara yang disalurkan merupakan representasi dari kedaulatan rakyat, sehingga akan terpilih para pemimpin amanah yang memikirkan kepentingan mayarakat, sehingga demokrasi bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Mukhsinun Kabid Pemberdayaan Sosial DINSOSDALDUKKBP3A Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, tak terkecuali penyandang disabilitas.  Lebih lanjut Mukhsinun menjelaskan bahwa hak dalam berpolitik juga dimiliki oleh penyandang disabilitas, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas  menyebutkan bahwa hak politik untuk disabilitas termasuk didalamnya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Mukhsinun berharap pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, para peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut bisa  ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, baik sebagai penyelenggara Pemilu maupu non penyelenggara seperti pengawas Pemilu partisipatif misalnya.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita