Lompat ke isi utama

Berita

Episode ke 31, Kopi Bangga Bahas "Pembentukan PPDP Pilkada 2020"

Tahapan Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang telah dimulai 24 Juni hingga 14 Juli mendatang, hari ini Selasa 30/06 dibahas dalam Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) episode ke 31 oleh Misrad selaku kordiv Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Purbalingga.

PPDP merupakan petugas yang bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian pada tahapan pemutakhiran data pemilih.

Misrad menjelaskan beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam pengawasan pembentukan PPDP antara lain melakukan koordinasi jangan hanya menunggu informasi yang datang, panwaslucam diharapkan aktif mensupervisi jajaran dibawahnya dalam pelaksanaan pengawasan perkrutan PPDP

“Selain terjun secara langsung melakukan pengawasan, dapat juga malakukan koordinasi dengan pemangku wilayah setempat atau dengan ormas kepemudaan maupun keagamaan yang ada untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan rekrutmen PPDP” tuturnya.

Salah satu persyaratannya adalah PPDP bersifat independen dan tidak berpihak, Misrad menjelaskan fokus pengawasan yang harus dilakukan adalah Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut oleh PPS di tingkat Desa di cek dengan beberapa metode “salah satunya dilihat dari rekam jejak ketika pemilu 2019, misalkan terdaftar sebagai timses atau lainnya, bisa di cek di data sipol KPU apakah yang bersangkutan merupakan anggota parpol atau bukan untuk memastikan calon PPDP terbebas dari berbagai kepentingan dan benar benar independen”.

Misrad juga meminta jajaran pengawas senantiasa mencatat hasil pengawasannya dalam Form A pengawasan.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita