Episode 69 Kopi Bangga Bahas Identifikasi Masalah Pemilu dan Pilkada dalam Ranah Sengketa
|
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purbalingga kamis (20/01/2022) melaksanakan kegiatan rutin sebagai upaya pendidikan politik kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan jejaring media sosial. Kegiatan tersebut dikemas dalam acara kopibangga edisi ke-69, pada kesempatan kali ini kopibangga mengangkat tema “identifikasi masalah pemilu dan pilkada alam ranah sengketa” dengan narasumber Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Purbalingga) dan Teguh Irawanto (Anggota Bawaslu Purbalingga) dimoderatori oleh Puja Dwi Pangestu (Staff Teknis Bawaslu Purbalingga).
Tema kali ini membahas secara umum indentifikasi permasalahan apa saja yang nantinya dapat diselesaiakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses atau mekanisme penanganan pelanggaran.
Dalam pemaparannya Teguh Irawanto menjelaskan “dalam permasalahan hukum yang terjadi dilapangan saat pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan ada beberapa mekanisme yang ditempuh salah satunya mekanisme penyelesaian sengketa. maka dari itu perlu ada penjelasan yang lebih kepada mayarakat agar masyarakat bisa memahami yang nantinya jika terjadi permasalahan hukum dapat mengklasifikasikan permasalahan ini masuk kedalam ranah sengketa atau bukan”.
Sejauh ini mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan masih menjadi mekanisme yang jarang ditempuh oleh masyarakat jika terjadi permasalah dalam proses pemilu/pemilihan. “ini masih menjadi tugas kita bersama untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa agar dapat mebedakan antara mekanisme penyelesaian sengketa proses dengan mekanisme yang lain, ini bertujuan tidak terjadi salah kamar apa bila menemukan permasalhan di lapangan” tambah Teguh
Pada kegiatan kopi bangga edisi ke 69 kali ini Imam Nurhakim turut menjelaskan mengenai perbedaan-perbedaan yang identik dalam mekaniseme penyelesaaian sengketa dengan penanganan pelanggaran “di setiap permasalahan yang terjadi dalam pemilu/pemilihan tentu ada beberapa perbedaan yang identik dalam mekanisme penyelesaian sengketa dengan penanganan pelanggaran seperti halnya objek, subjek dan mekanisme penanganannya” jelas Imam
“Selain itu terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran ada beberapa mekanisme yang berbeda dalam pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti halnya pelanggaran pidana pemilu kita melalui mekanisme sentra gakumdu yang tentu berbeda dengan penyelesain sengketa yang mekaniseme penyelesaiannya dilakukan secara keseluruhan oleh bawaslu” tutup imam.
Oleh : Humas Bawaslu Kab.Purbalingga