Lompat ke isi utama

Berita

Episode 38, Kopi Bangga Bahas “Penyelenggaraan dan Pengawasan Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19”

Pelaksanaan Pilkada Purbalingga 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020, mendapatkan perhatian penting dari publik. Hal tersebutlah yang dibahas dalam dialog yang disiarkan secara langsung melalui facebook, Instagram, dan Youtube Bawaslu Purbalingga serta disiarkan secara langsung melalui siaran radio LPPL Gema Soedirman Purbalingga yang dikemas dalam Kopi Bangga Episode 38 dengan narasumber Joko Prabowo selaku Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Purbalingga dengan dipandu oleh Titin, Penyiar LPPL Gema Soedirman.

Dijelaskan oleh Joko Bahwasanya Pilkada yang digelar ditengah pandemi ini telah sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku “Secara hukum, pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi ini memiliki payung hukum yang kuat yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Artinya, pelaksanaan pilkada bukan semata kemauan KPU ataupun Bawaslu sebagai penyelenggara, tetapi amanat undang-undang” jelasnya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini maka Bawaslu dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi seluruh tahapan pemilu/pemilihan, segera melaksanakan pengawasan pada beberapa tahapan yang sempat tertunda “Selain perppu, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pilkada 2020 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan” jelasnya.

Menggelar pilkada di tengah pandemi juga dapat menjadi pengalaman baru bagi penyelenggara pemilu di Indonesia. Publik tidak perlu ragu, karena penyelenggara pemilu sudah berpengalaman dalam menyelenggarakan pemilu yang seringkali sistem, regulasi dan aturan-aturannya berubah.

Untuk tahapan pilkada 2020 sendiri, sampai hari ini, Bawaslu sedang mengawasi tahapan Pencocokan Penelitian data pemilih yang telah dilangsungkan sejak 15 Juli 2020 yang lalu hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita