Lompat ke isi utama

Berita

Edisi Ke-50, Kopi Bangga bahas Pemutakhiran DIP PPID Bawaslu Purbalingga

Purbalingga, 5 Agustus 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan talkshow kopi bangga untuk edisi ke-50 secara live via Youtube, Instagram dan Facebook, membahas penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dalam talkshow tersebut, Joko Prabowo, S.H. (Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga) selaku narasumber tunggal menjelaskan bahwa setiap badan publik yang sumber anggarannya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari anggaran keuangan negara, maka harus melakukan keterbukaan informasi sebagaimana perintah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya kewajiban sebagaimana diatas, Bawaslu secara kelembagaan juga menerbitkan Perbawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang pelayanan informasi publik, sebagai peraturan pelaksana pelayanan informasi dilingkungan Bawaslu. Adapun salah satu ketentuan pengelolaan informasi publik tersebut diwujudkan dengan melakukan pemutakhiran DIP (Daftar Informasi Publik) sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf d Perbawaslu nomor 10 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik yang dikuasaianya, ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten Purbalingga juga berkewajiban melakukan pemutakhiran DIP dengan menambahkan seluruh informasi publik yang diproduksi selama Pilkada tahun 2020, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DIP PPID tahun 2021, terang beliau.
Diakhir talkshow, beliau menjelaskan bahwa selama kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2021 ini total informasi yang telah dimutakhirkan dan di publikasikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga melalui PPID adalah sejumlah 107 (Seratus tujuh) dokumen informasi, yang itu artinya jika dihitung rata-rata dokumen yang dihasilkan selama tahapan Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020 adalah 50-an jenis dokumen berbeda, pungkas beliau.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita