Dukungan Sekretariat Dalam Permohonan Sengketa Proses Pemilu dibahas Dalam Kopi Bangga Episode 49
|
Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) hari ini 29/07 Memasuki episode ke 49, ditengah pandemi COVID-19 serta dalam masa pemberlakukan PPKM, kali ini Kopi Bangga membahas mengenai dukungan sekretariat dalam permohonan penyelesaian sengketa bersama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Purbalingga Teguh Irawanto dan Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Purbalingga Setiawati dan dimoderatori oleh Azmi Nidaurrakhmah Staff Divisi Penyelesaian Sengketa.
Teguh Irawanto dalam kesempatan kali ini memeberikan penjelasan mengenai dukungan sekretariat dalam permohonan penyelesaian sengketa “dalam proses penyelesaian sengketa tentu sangat membutuhkan dukungan dari sekretariat. Hal yang sangat mendasar adalah terkait dengan tugas-tugas teknis dan tugas-tugas administrasi yang harus dilakukan” jelas Teguh Irawanto
Setiawati mengatakan secara regulasi tentang kesekertariatan sudah diatur tentang tugas-tugas sekretariat dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota “dalam Perpres 68 Tahun 2018 diatur bahwa Sekretariat Bawaslu Kab/Kota mempunyai tugas dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kab/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Dilingkungan bawaslu kabupaten kota sekretariat terdiri dari ASN dan/atau pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Bawaslu Kab/kota” jelas Setiawati
Lebih lanjut, Penerimaan permohonan merupakan pintu masuk dalam proses penyelesaian sengketa “petugas penerima permohonan menjadi garda terdepan dalam pintu penerimaan permohonan sengketa peroses pemilu tentu hal tersebut harus menjadi perhatian kita bersama agar staff yang diberi tugas sebagai perugas penerima permohonan bisa menjalankan tugas secara profesional, adil dan berintegritas” tambah Setiawati
Diakhir acara tersebut, Teguh Irawanto memberikan closing statement “tidak adanya permohonan yang masuk di Bawaslu Kab. Purbalingga bukan berarti kita tidak siap untuk melakukan proses penyelesaian sengketa. secara keseluruhan baik dari keperluan SDM dan sarana prasarana Bawaslu Purbalingga telah memenuhi aspek-aspek yang telah ditentukan oleh Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa. selanjutnya, dari beberapa bimtek dan pelatihan-pelatihan yang diterima oleh staff penyelesaian sengketa menjadi modal bagi petugas penerima permohonan nantinya agar berprilaku profesional, adil dan berintegritas ” tutupnya.