Lompat ke isi utama

Berita

CPNS Bawaslu Purbalingga Perdalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

CPNS Bawaslu Purbalingga Perdalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Purbalingga — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI pada Sabtu (11/10/2025).


Kegiatan kali ini mengangkat tema “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” dan menghadirkan narasumber Maising T. Simbolon dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI.


Dalam penyampaiannya, Maising T. Simbolon memaparkan alur penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari tahapan penerimaan permohonan, registrasi, mediasi, hingga ajudikasi. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memahami kewenangan Bawaslu, dasar hukum, dan prosedur administrasi untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap penanganan sengketa. 

“Proses penyelesaian sengketa pemilu harus berjalan cepat, tepat, dan sesuai mekanisme. ASN di lingkungan Bawaslu perlu memahami aspek teknis dan etik agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.


Salah satu peserta, Rose Herni Lukikasari, menyampaikan kesan positif atas kegiatan tersebut.
“Materi ini membuka wawasan kami sebagai CPNS tentang bagaimana Bawaslu menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu. Penjelasan narasumber sangat aplikatif dan membantu kami memahami posisi serta peran sekretariat dalam mendukung proses tersebut,” ungkap Rose.

Penulis : Rose Herni Lukikasari
Editor : Muhamad Purkon