Buka Posko Aduan Pembentukan Pantarlih, Bawaslu Purbalingga Dorong Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif
|
Purbalingga, Kamis (13/6/2024) Bawaslu Kabupaten Purbalingga buka Posko aduan pembentukan Badan Adhoc Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Menyusul masuknya tahapan pembentukan badan ad hoc Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) sebagaimana jadwal pembentukan Pantarlih yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Kpu Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Dikonfirmasi secara terpisah, Mukhammad Wakhiddin Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi SDM, Organisasi dan diklat, selaku PIC pengawasan tahapan pembentukan Pantarlih, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat, melalui posko aduan terhadap pembentukan pantarlih.
Lebih lanjut, Wakhiddin menjelaskan, sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aduan diantaranya yakni, melalui email resmi Bawaslu Kabupaten Purbalingga set.purbalingga@bawaslu.co.id; nomor telepon kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga di (0281)890 2420; atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga di Jl. Mayjend DI Panjaitan No.41 Purbalingga; maupun jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Terdekat.
Wakhiddin berharap, dengan tersedianya berbagai sarana aduan tersebut, masyarakat dapat berperan aktif berpartisipasi mewujudkan data pemilih yang berkualitas, karena ikut serta mengawasi pembentukan Pantarlih, pungkas Wakhiddin.
Penuli : Muhamad Purkon