Bersama Komisi ASN, Bawaslu Purbalingga Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Hari ini, Selasa (26/11) Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim menjadi narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh Komisi Aparataur Sipil Negara (KASN), bertempat di Gedung Adilawet Setda Pemda Purbalingga.
Hadir sebagai peserta dalam acara sosialisasi tersebut yaitu Camat se Kabupaten Purbalingga, Kepala Dinas se Kabupaten Purbalingga dan instansi lain yang terkait.
Perwakilan dari Komisi ASN Pusat, Adi Yusuf Tamburaka, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini memaparkan beberapa kebijakan dan aturan terkait Netralitas ASN “Isu netralitas ASN yang tentunya menjadi sorotan menjelang pilkada serentak 2020, belum lagi kepentingan politik PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang berstatus pejabat politik dan faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN perlu kita pahami” jelasnya.
Selain itu, Adi juga menyampaikan beberapa faktor mengapa kerapkali terjadi pelanggaran netralitas ASN “Adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, adanya intervensi pimpinan, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN, adanya hubungan kekeluargaan dengan calon kolusi dan nepotisme dan lainnya, merupakan beberapa faktor pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu ataupun Pilkada ”, tambah Adi.
Dalam sosialisasi tersebut, Imam Nurhakim memaparkan materi mengenai penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada ”Bawaslu memiliki tugas sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 melakukan pengawasan terhadap netralitas semua pihak, termasuk di dalamnya ASN, yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, sehingga kalau ada temuan atau laporan terkait pelanggaran netralitas ASN pasti kita tindak dan jika terbukti akan direkomendasikan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti pemberian sanksinya”, tegas Imam.
Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang lalu di Kabupaten Purbalingga yaitu, ikut serta dalam kampanye salah satu peserta pemilu, membagikan postingan di medsos yang berisi keberpihakan pada peserta pemilu, ikut dalam kampanye dengan foto mengacungkan jari yang menjadi lambang salah satu paslon, mengadakan kegiatan untuk kampanye salah satu peserta pemilu.
Dalam forum tersebut Imam juga menjelaskan mengenai alur penanganan pelanggaran netralitas ASN di Bawaslu secara umum untuk menambah khazanah wawasan bersama, dan juga menekankan bahwa Bawaslu tetap akan berupaya melakukan pencegahan secara optmal dengan sosialisasi dan kegiatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Purbalingga