Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Jajaran Adhoc Pilkada 2024, Bawaslu Purbalingga Terapkan Dua Mekanisme Berikut!!!

Bentuk Jajaran Adhoc Pilkada 2024, Bawaslu Purbalingga Terapkan Dua Mekanisme Berikut!!!

Tangkapan layar pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024

Purbalingga, Rabu (23/04/2024) Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara resmi umumkan pembentukan badan Ad hoc pengawas pemilu tingkat kecamatan untuk awasi tahapan Pilkada Serentak 2024.
Dikonfirmasi secara terpisah, Muhammad Wakhiddin Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi divisi SDM mengungkapkan, pembentukan badan Ad hoc pengawas pemilu tingkat kecamatan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni mekanisme eksisting dan pendaftaran baru.
Secara rinci Wakhiddin menjelaskan, mekanisme eksisting diselenggarakan khusus bagi jajaran Panwaslu Kecamatan yang telah bekerja mengawasi tahapan Pemilu 2024.
Adapun secara teknis, Wakhiddin menjelaskan pembentukan badan Ad hoc pengawas pemilu tingkat kecamatan melalui mekanisme eksisting dilakukan dengan cara mengevaluasi kinerja yang bersangkutan selama bertugas mengawasi Pemilu 2024.
Adapun perekrutan melalui mekanisme pendaftaran baru, dilakukan untuk mengisi formasi yang kosong akibat adanya anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak layak setelah dilakukan evaluasi, jelas Wakhiddin.
"iya, perekrutan pendaftar baru calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 hampir dapat dipastikan tidak akan merata setiap kecamatan memiliki formasi, karena mekanisme ini dilakukan jika ada formasi yang kosong setelah dilakukan evaluasi kinerja," pungkas Wakhiddin.

Penulis : Muhamad Purkon