Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024, Bawaslu Purbalingga Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslucam Existing

Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024, Bawaslu Purbalingga Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslucam Existing

Suasana pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing Pemilu 2024

Purbalingga, Senin (29/04/2024) Bawaslu Kabupaten Purbalingga selenggarakan penilaian evaluasi kinerja terhadap 52 Panwaslu Kecamatan Existing Pemilu 2024, yang mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada serentak tahun 2024.

Perlu diketahui sebelumnya, sesuai Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan Tahun 2024, peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori, yakni Peserta Existing (Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melaksanakan pengawasan Pemilu Tahun 2024) dan Peserta Pendaftar Baru.

Dikonfirmasi pasca proses evaluasi kinerja tersebut, Mukhammad Wakhiddin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi SDM, organisasi dan Diklat menjelaskan, bahwa saat ini proses  seleksi Panwaslu Kecamatan dikhususkan bagi Panwaslu Kecamatan Existing yang telah melaksanakan pengawasan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana ketentuan tersebut diatas.

Lebih lanjut Wakhiddin menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 23 April lalu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melalui Surat Pengumuman Nomor: 638/KP.01.00/JT-20/04/2024 tentang Pengumuman Seleksi dan Penilaian Evaluasi Kinerja Bagi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024. Melalui surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara terbuka dan transparan mempersilahkan Panwaslu Kecamatan Existing yang akan berpartisipasi dalam mengawasi Pilkada 2024, agar menyerahkan berkas pendaftaran kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Purbalingga.

“pada hari ini (red-28/04) telah dilaksanakan evaluasi kinerja terhadap 52 Panwaslu Kecamatan Existing Pemilu 2024 dengan memuat dua jenis komponen penilaian, yang pertama penilaian fortopolio dan yang kedua penilaian atasan langsung,” terang Wakhiddin.

Terkait waktu penetapan, wakhiddin mengungkapkan, bahwa waktu penetapan dan pengumuman Panwaslucam existing  yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024,” pungkas Wakhiddin.

Penulis : Muhamad Purkon

Fotografer : Eko Darmawan