Bawaslu Purbalingga Tingkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu untuk Pilkada 2024
|
Purbalingga, 31 Oktober 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pengawas pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, dengan tema "Penguatan Integritas Pengawas Pemilu Ad Hoc", yang diselenggarakan di Wisma Asri Tien Catering Jl.Ketuhu Wirasana Purbalingga, hadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat integritas pengawas pemilu dengan memberikan pemahaman mengenai regulasi yang berkaitan dengan pemilu. "Integritas adalah kunci utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pengawas pemilu berperan sebagai wasit yang membimbing masyarakat dengan mematuhi aturan pemilu yang ada.
Selanjutnya, Andi Ali Said Akbar, S.IP., M.A., sebagai pembicara, memberikan paparan mendalam tentang tema integritas pengawas pemilu. Ia menekankan bahwa integritas merupakan faktor penting dalam pemilu yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu. "Penyelenggara yang baik akan menghasilkan pemilu yang baik," ujarnya.
Andi juga mengingatkan bahwa Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki tugas untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses pemilu. Ia menekankan perlunya lembaga administrasi yang jujur, kompeten, dan nonpartisan dalam menjalankan pemilu. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya partai politik untuk menghormati aturan pemilu dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas pemilu, seperti praktik vote buying dan vote trading.
Di akhir paparannya, Andi menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu dan masyarakat dalam menciptakan suasana pemilu yang adil dan transparan. Ia mendorong pengawas pemilu Adhoc untuk terus belajar dan meningkatkan pemahaman mereka tentang kepemiluan, sehingga tidak muncul kegamangan saat melakukan penegakan hukum/aturan pemilihan.
Penulis : Muhamad Purkon