Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Bawaslu Purbalingga Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas

 Purbalingga, Senin (14/10/2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menerima 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas, bertempat di Posko Penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl.Mayjen Panjaitan No.41 Purbalingga, Pukul 13.00 s.d selesai. 
Dikonfirmasi pasca penerimaan laporan, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengungkapkan,  bahwa laporan yang diterima oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Senin (14/10) merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Lebih rinci, Misrad mengungkapkan bahwa terlapor terduga oknum ASN dan 2 terduga oknum kepala desa. ketiganya disinyalir mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Pada Pemilihan 2024, dengan mengunggah postingan melalui media sosial.
“iya hari ini, ada 3 laporan dugaan pelanggaran, yakni netralitas ASN dan netralitas kepala desa. ketiganya diduga memosting gambar yang berisi  dukungan untuk salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada pemilihan 2024,” jelas Misrad.
Terkait tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran tersebut, Misrad mengungkapkan bahwa prosedur penanganan pelanggaran yang harus dilakukan oleh Bawaslu pasca penerimaan laporan dugaan pelanggaran tersebut yakni, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan melakukan kajian awal selama 2x24 jam untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, serta menentukan dugaan pasal yang dilanggar, dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada pelapor.
”sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dalam perbawaslu, kami akan melakukan kajian awal selama 2x24 jam, untuk mengecek keterpenuhannya, jika ada yang beleum memenuhi syarat, maka akan kami berikan waktu selama 2x24 jam, untuk perbaikan,” terang Misrad.

Penulis : Muhamad Purkon