Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Terima Audiensi Tim Hukum Paslon

Bawaslu Purbalingga Terima Audiensi Tim Hukum Paslon

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad (tengah, memegang kertas) sedang menyampaikan penjelasan poin-poin yang perlu dilengkapi Tim Hukum Paslon dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran


Purbalingga, Kamis (10/10/2024) - Bawaslu Kabupaten Purbalingga terima audiensi dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Nomor Urut 01 (Tiwi-Hendra), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl.Mayjen DI Panjaitan nomor 41, Purbalingga, pada pukul 13.00 s.d selesai. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad didampingi dua staf sekretariat Muhamad Purkon dan Wahyu Hariyanto, menerima audiensi tersebut. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan, bahwa Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara kelembagaan, akan terbuka menerima setiap upaya komunikasi dari seluruh paslon, terlebih dalam rangka menjaga pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Audiensi Tim Hukum Paslon

Dalam kesempatan yang sama, Endang Yulianti, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Tiwi-Hendra, melakukan konfirmasi terkait kelengkapan formil-materil laporan dugaan pelanggaran, yang sebelumnya telah disampaikan tim advokasi hukum Tiwi-Hendra, kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Senin (7/10) dan dinyatakan belum memenuhi syarat formil-materil laporan pada Rabu (9/10). 

Selain poin di atas, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Tiwi-Hendra juga turut menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga, yang telah melakukan langkah-langkah strategis, dengan segera mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dan tim pemenangan masing-masing paslon, guna mengurai persoalan lain yang berpotensi timbul pada tahapan kampanye.

Sebagai penutup audiensi tersebut, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Tiwi-Hendra, berjanji akan segera melengkapi persyaratan formil dan materil laporan yang dinyatakan belum lengkap sebelumnya, dan segera menyampaikan kembali kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Penulis : Muhamad Purkon