Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Secara Beruntun

Bawaslu Purbalingga Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Secara Beruntun

Purbalingga, Jum'at (25/10/2024) - Posko penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten Purbalingga terima 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dikonfirmasi pasca penerimaan laporan, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono mengungkapkan, bahwa 3 laporan tersebut diterima pada Jum'at siang secara beruntun.

Lebih lanjut, terkait pelapor dugaan pelanggaran tersebut, Heru merinci bahwa laporan tersebut dilaporkan oleh tiga pihak berbeda, yakni Persatuan Warga Bancar, ASN serta Tim Hukum Paslon 2.

Terkait tindak lanjut laporan, Heru menjelaskan bahwa ketiga laporan tersebut akan dilakukan kajian awal oleh Bawaslu selama 2x24 jam untuk menentukan syarat formil dan materil laporan.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, jika laporan tersebut dinyatakan belum lengkap, maka Bawaslu akan menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil laporan, adapun jika laporan dinyatakan lengkap, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai jenis dugaan  pelanggaran yang ada.

"Jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan akan di register dan ditangani sesuai ketentuan, jika dugaan pelanggaran merupakan jenis dugaan tindak pidana pemilihan, tentu akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu," pungkas Heru.

Penulis : Muhamad Purkon