Bawaslu Purbalingga Soroti Prosedur Dalam Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS
|
Purbalingga - Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS (DPSHP) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Purbalingga pada 12 Mei 2023 bertempat di Gedung Andrawina, Owabong Cottage, Kecamatan Bojongsari, Bawaslu Purbalingga hadir dalam formasi lengkap yakni Ketua dan 4 (empat) Anggota.
Selain Bawaslu Purbalingga, juga hadir dalam rapat pleno terbuka dari Badan Kesbangpol Purbalingga, Dispendukcapil Purbalingga, Rutan Kelas II B Purbalingga, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Purbalingga, dan PPK se-Kabupaten Purbalingga.
Setelah sambutan sekaligus pembukaan rapat pleno oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, ST., rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS (DPSHP) secara berurutan dari Kecamatan Kemangkon hingga Kecamatan Kertanegara dibacakan oleh Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I (Anggota KPU Kabupaten Purbalingga).
Dr. Imam Nurhakim (Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga) menyampaikan bahwa "pasca penetapan DPS pada 5 April 2023 lalu, Bawaslu Purbalingga sudah menyampaikan 2 (dua) kali saran perbaikan yaitu pada tanggal 4 mei 2023 dan 10 mei 2023. Saran perbaikan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan DPS oleh Jajaran Bawaslu Purbalingga baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa", ucap imam.
Menanggapi pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS (DPSHP) oleh KPU Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, SH (Anggota Bawaslu Purbalingga) menegaskan "seharusnya pembacaan rekapitulasi dimulai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat PPK yang tertuang dalam Berita Acara. Kalaupun ada perubahan data pasca rekapitulasi PPK, harus diselesaikan di Pleno terbuka ini. Kalau langsung dibacakan yang sudah terdapat perubahan, maka Peserta rapat pleno terbuka akan bertanya-tanya kenapa berubah, bagaimana asal usulnya", tegas joko.
Misrad, SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) mengingatkan secara lugas agar hal-hal yang serupa tidak terulang lagi dalam rapat pleno terbuka penetapan DPSHP Akhir maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.
Selain Bawaslu Purbalingga, tanggapan juga disampaikan oleh Pandi, S.Sos (Kepala Badan Kesbangpol Purbalingga), beliau menghimbau dan mendorong agar KPU Kabupaten Purbalingga dan Dispendukcapil Purbalingga memastikan bahwa Pemilih Potensial non KTP-el yang jumlahnya banyak bisa dipastikan melakukan perekaman, sehingga pada saatnya hari pemungutan suara nanti sudah memiliki KTP-el dan bisa menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan rapat pleno terbuka, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS (DPSHP) ditetapkan 773.361 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 390.113 Pemilih dan Pemilih Perempuan 383.248 Pemilih. Jumlah Pemilih tersebut tersebar di 239 Kelurahan/Desa dan 2964 TPS yang ada di Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Sefurokhman, S.Kom.