Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Soroti Keterbatasan Akses Sipol dalam Pengawasan Data Partai Politik

Bawaslu Purbalingga Soroti Keterbatasan Akses Sipol dalam Pengawasan Data Partai Politik

Purbalingga, Kamis (9/7/2026) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan guna menjamin validitas data dan melindungi hak konstitusional warga negara. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).

Dalam rapat yang menghadirkan perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tersebut, tantangan mengenai aksesibilitas sistem informasi menjadi isu sentral. Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, mengungkapkan bahwa keterbatasan akses pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi kendala utama bagi jajaran pengawas di daerah dalam melakukan verifikasi secara substantif.

"Keterbatasan akses Sipol yang saat ini hanya menempatkan Bawaslu sebagai viewer cukup menghambat pengawasan kami di lapangan. Kami tidak bisa memantau pergerakan data secara real-time, seperti penambahan atau penghapusan anggota partai, yang seharusnya bisa kami awasi lebih detail," ujar Teguh Irawanto.

Teguh menambahkan, meskipun berada di masa non-tahapan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas data parpol sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 41 tahun 2025. Hal ini krusial untuk mengantisipasi potensi sengketa dan melindungi masyarakat dari pencatutan nama oleh partai politik, yang dampaknya sering dirasakan warga saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

"Kami terus mendorong adanya sinkronisasi data yang lebih transparan antara KPU dan Bawaslu. Ke depan, kami akan mengoptimalkan peran posko aduan masyarakat sebagai langkah mitigasi, agar jika ada warga yang merasa namanya dicatut, bisa segera kami tindak lanjuti secara administratif," pungkasnya.

eval PDPB

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya mengingatkan bahwa pengawasan data parpol tidak boleh dianggap remeh karena mengandung risiko pidana terkait pemalsuan data. 

Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota didorong untuk terus melakukan konsolidasi demokrasi dan koordinasi intensif dengan KPU maupun partai politik guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga