Bawaslu Purbalingga Serahkan Laporan Akhir Pelayanan Informasi Tahun 2020 Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
|
Purbalingga, 5/3/2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyerahkan laporan akhir pelayanan informasi tahun 2020 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai wujud pertanggung jawaban kepada Publik dan kepada negara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang meneyebutkan bahwa "setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap permohonan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederahan". Serta pasal 2 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik menyebutkan bahwa "Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana oleh masyarakat, kecuali terhadap Informasi yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan."
Dalam kesempatan itu Joko Prabowo, S.H. beserta staff Hukum, Humas dan Datin Muhamad Purkon, S.H. menyerahkan laporan akhir pelayanan informasi tahun 2020 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diterima langsung oleh Syaiful Mujib, S.Sos selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Nantinya laporan pelayanan tersebut tidak saja diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, akan tetapi juga akan diserahkan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dipublikasikan dalam dalam bentuk softcopy melalui website Bawaslu Kabupaten Purbalingga Bawaslu.purbalingga.go.id dan ppid.bawaslu.purbalingga.go.id.
Oleh:Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga