Bawaslu Purbalingga Selipkan Pesan kepada Parpol Saat ikuti sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
|
Jum’at 29 Juli 2022 – Bawaslu Kabupaten Purbalingga ikuti sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini di hadiri oleh Joko Prabowo dan Misrad Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bagian Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga, dan Pengurus Partai Politik di Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan menyampaikan beberapa hal sebelum membuka acara. “Tanggal 1-14 Agustus mendatang sudah dibuka pendaftaran Peserta Pemilu, yang mana pendaftaran dilakukan Oleh Pimpinan Pusat Partai Politik di KPU RI. Harapannya semua proses pendaftaran Partai Politik berjalan dengan baik dengan mengikuti rambu-rambu dan regulasi yang ada” ujar Eko.
Kemudian setelah itu, dilanjut Penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggara, menyampaikan beberapa informasi mengenai proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. “Pengumuman pendaftaran Partai Politik dimulai hari ini tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan Minggu 31 Juli 2022. Kemudian untuk pendaftaran Partai politik dan penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik dimulai pada Senin 1 Agustus 2022 sampai Minggu 14 Agustus 2022. Sedangkan untuk Verifikasi Administrasi dimulai pada Selasa, 2 Agustus 2022 sampai dengan Minggu 11 September 2022, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sendiri akan dilaksanakan pada Rabu 14 Desemeber 2022” jelas Zamaahsari.
Sesuai pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, menyatakan bahwa Pertai Politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu terdiri atas : Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional Hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik yang tidak memenangi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional Hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi Peserta Pemilu dan Pemilu terakhir” pungkas Zamaahsari.
Joko Prabowo selaku Anggota Bawaslu Purbalingga juga turut menyampaikan pesan dalam kegiatan sosialisasi tersebut. “Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini memiliki tupoksi, yaitu mengawasi, memastikan Tahapan dan Kinerja KPU Kabupaten Purbalingga berjalan sesuai dengan Regulasi. Tidak hanya itu Bawaslu juga melakukan pencegahan adanya pelanggaran dalam Pemilu dengan berbagai kegiatan yang terdapat di Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Persiapkan diri dengan baik dari sekarang, karena akan berkelanjutan pada Tahapan selanjutnya” ungkap Joko.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga