Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih Hasil Uji Petik di Karanganyar
|
Purbalingga, Selasa (23/6/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan ketat terhadap proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026. Dalam kegiatan uji petik yang dilakukan di Kecamatan Karanganyar, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang dinilai perlu segera diperbaiki agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Kegiatan uji petik tersebut dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, didampingi sejumlah Staf pada 17 Juni 2026 di dua desa, yakni Desa Brakas dan Desa Jambudesa. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Bawaslu mencatat adanya potensi ketidaksesuaian data pemilih, baik yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun yang Memenuhi Syarat (MS).
Adapun rincian potensi perubahan data yang ditemukan meliputi 20 orang pemilih yang tercatat telah meninggal dunia, 9 pemilih yang dilaporkan pindah keluar, serta 13 pemilih yang merupakan pendatang baru (pindah masuk).
"Temuan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pencegahan kami agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar berkualitas, akurat, dan mutakhir," ujar Wawan Eko Mujito (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa (23/6/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara resmi telah mengirimkan surat saran perbaikan bernomor 63/PM.02.02/K.JT-20/06/2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Bawaslu mendesak agar KPU segera memproses data tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk memberikan jawaban atau laporan tertulis mengenai tindak lanjut atas data yang telah disampaikan.
Sebelumnya, sebagai upaya preventif, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengaku telah aktif melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat, baik melalui jalur konvensional maupun media sosial resmi instansi, guna memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdata dengan benar.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dalam daftar pemilih, sehingga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Purbalingga dapat terjaga sejak tahapan awal.
Penulis : Muhamad Purkon