Bawaslu Purbalingga Revisi Draf MoU dengan Pemda untuk Perkuat Pengawasan Demokrasi
|
Purbalingga, 5 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan revisi terhadap draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Purbalingga pasca rapat koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemda Purbalingga, Solikhun, pada Senin (4/8) lalu. Revisi ini bertujuan memperjelas mekanisme kerja sama dalam pengawasan proses demokrasi di Purbalingga.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, menjelaskan secara rinci, revisi mencakup tiga aspek utama untuk memperkuat kerangka hukum pengawasan demokrasi. Pada bagian Ketentuan Umum, ditambahkan penjelasan istilah-istilah teknis guna menghindari multitafsir dalam implementasi. Objek dan Ruang Lingkup MoU diperluas dengan merinci cakupan pengawasan pemilu dan partisipasi masyarakat, sementara bagian Tugas dan Tanggung Jawab dipertegas pembagian perannya.
"Dokumen ini menjadi landasan hukum yang lebih solid untuk kolaborasi efektif, khususnya dalam edukasi pemilih, pencegahan pelanggaran netralitas ASN dan pengawasan data pemilih," ungkap Misrad.
Setelah melalui proses finalisasi, draf MoU yang telah disepakati akan segera ditandatangani kedua belah pihak dalam waktu dekat. Implementasi MoU ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan pemilu di seluruh tingkatan, meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu, serta memperluas jangkauan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Penulis : Muhamad Purkon