Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Rekomendasikan 23 ASN ke Komisi ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga sejak Senin 4 Mei 2020 hingga Sabtu 9 Mei 2020 telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dengan temuan nomor 02/TM/PB/Kab/14.26/V/2020.

Temuan tersebut diregister dan ditangani setelah sebelumnya pada hari Minggu 3 Mei 2020 Bawaslu Purbalingga menerima informasi awal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dindikbud Kabupaten Purbalingga, yaitu beruupa kegiatan yel-yel sebagaimana yang terekam dalam video yang diduga mengarah pada dukungan salah satu bakal calon Bupati Purbalingga

Sebanyak 23 orang ASN telah dipanggil dan diklarifikasi oleh Bawaslu Purbalingga, namun ada 2 orang tidak hadir dikarenakan sedang sakit.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Purbalingga, bahwa tindakan 23 orang ASN tersebut merupakan pelanggaran netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu Purbalingga pada Sabtu 9 Mei 2020 resmi telah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi ASN di Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Humas Bawaslu Purbalingga

Photo credit : google

Tag
Berita
PILKADA