Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Rampungkan Data PEKPPP 2026 Lebih Awal dari Tenggat Nasional

Bawaslu Purbalingga Rampungkan Data PEKPPP 2026 Lebih Awal dari Tenggat Nasional

Gambar ilustrasi dihasilkan menggunakan AI Gemini, bisa saja terdapat kesalahan

Purbalingga, Senin (10/8/2026) – Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan meeting mingguan Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang digelar pada Senin pagi, di mana jajaran pimpinan mengumumkan tuntasnya seluruh rangkaian pengunggahan data dukung atau evidence Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu Tahun 2026 pada Jumat (7/8/2026) lalu.

Pelaksanaan evaluasi nasional ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis PEKPPP, yang didukung oleh SE Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan standar pelayanan publik wajib. Meskipun batas akhir pengunggahan data secara nasional diberikan hingga pertengahan Agustus, Bawaslu Purbalingga memilih untuk merampungkannya lebih awal guna memaksimalkan proses verifikasi berlapis, setelah sebelumnya menetapkan tenggat internal pada 27 Juli 2026 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengapresiasi kerja cepat dan solid dari seluruh jajaran sekretariat yang telah mengawal proses pemenuhan dokumen ini dengan teliti. Menurutnya, keseriusan dalam menghadapi PEKPPP bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan wujud nyata peningkatan kualitas kelembagaan.

"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim sekretariat Bawaslu Purbalingga. Rampungnya pengunggahan data dukung PEKPPP ini lebih cepat dari batas waktu nasional membuktikan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Misrad saat dikonfirmasi dalam meeting mingguan tersebut, Senin pagi.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Mukhammad Wakhiddin, menekankan bahwa fokus penilaian tahun ini mencakup berbagai indikator krusial berbasis bukti objektif (evidence-based). Indikator tersebut meliputi penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, kejelasan Standar Pelayanan (SP), penguatan keterbukaan informasi melalui PPID, serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

"Seluruh indikator penilaian, mulai dari sarana ramah disabilitas, kejelasan alur layanan, transparansi informasi publik, hingga pengukuran indeks kepuasan masyarakat telah kami siapkan dan dokumentasikan secara cermat. Langkah strategis ini kami matangkan sebagai persiapan optimal sebelum nantinya dilakukan penilaian final secara langsung oleh tim validator dari Kementerian PANRB," ungkap Wakhiddin.

Dengan tuntasnya tahap pengunggahan data ini, Bawaslu Purbalingga optimis dapat mempersembahkan hasil evaluasi terbaik, sekaligus terus menjaga standar kualitas pelayanan prima bagi masyarakat luas dan pemangku kepentingan kepemiluan di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga