Bawaslu Purbalingga Perkuat Konsolidasi Demokrasi Melalui Diskusi Hukum Pengawasan Pemilu
|
Purbalingga — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pelaksanaan Diskusi Hukum bertema “Penguatan Pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan”, Senin (26/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Purbalingga tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan partisipatif serta peningkatan pemahaman jajaran pengawas terhadap isu-isu strategis kepemiluan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran sekretariat yang telah konsisten melaksanakan forum diskusi hukum sebagai ruang penguatan kapasitas kelembagaan. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk menjaga nalar kritis pengawas pemilu dalam memahami perkembangan regulasi dan dinamika demokrasi.
“Kegiatan diskusi ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap aturan yang berlaku agar jajaran pengawas dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal,” ungkap Misrad.
Sementara itu, pemateri kegiatan, Teguh Irawanto, S.IP, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan amanat kelembagaan yang harus dijalankan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran Bawaslu, khususnya pada masa di luar tahapan pemilu. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi tidak hanya bersifat seremonial, namun menjadi strategi penguatan pengawasan partisipatif bersama masyarakat.
Dalam pemaparannya, Teguh Irawanto, S.IP menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan konsolidasi demokrasi merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Pengawas Pemilu, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu 2025–2029, hingga Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap berbagai isu strategis demokrasi dan kepemiluan, seperti praktik politik uang, penyebaran hoaks dan disinformasi, netralitas ASN, TNI dan Polri, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, isu SARA, hingga potensi munculnya oligarki dan otoritarianisme dalam kehidupan demokrasi.
“Bawaslu tidak hanya hadir ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga harus aktif menjaga kualitas demokrasi melalui edukasi dan konsolidasi bersama masyarakat secara berkesinambungan,” jelas Teeguh.
Lebih lanjut, Teguh Irawanto, S.IP menyampaikan bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 mengamanatkan pelaksanaan forum diskusi dan konsolidasi demokrasi minimal tiga kali dalam satu minggu. Kegiatan tersebut harus dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu dengan pendekatan aktif melalui dialog bersama masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, kantor Bawaslu juga didorong untuk menjadi ruang publik yang terbuka dan inklusif bagi masyarakat dalam berdiskusi mengenai isu demokrasi dan kepemiluan. Seluruh kegiatan konsolidasi demokrasi juga wajib dilengkapi surat tugas, dokumentasi, dan pelaporan secara berjenjang sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula capaian Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang telah melaksanakan sebanyak 49 kegiatan konsolidasi demokrasi hingga 29 April 2026 di aplikasi Konsolidasi Demokrasi yang beberapa pekan lalu di;ounchingkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari DPRD, Polres, Kejaksaan, KPU, BKPSDM, Dinarpus, Dinpermasdes, media massa, partai politik, perguruan tinggi, sekolah, hingga pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga.
Meski demikian, Teguh Irawanto, S.IP mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi, terutama terkait tingkat partisipasi masyarakat yang belum merata. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan terus memperkuat pendekatan edukatif dan kolaboratif guna meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga demokrasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berharap konsolidasi demokrasi dapat menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi bersama masyarakat demi mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” menjadi semangat yang terus digaungkan Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam memperkuat demokrasi di daerah.
Penulis : Azmi Nidaurrakhmah