Bawaslu Purbalingga Pastikan KPU Kabupaten Purbalingga Patuhi Regulasi dalam Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024
|
Purbalingga - Selasa 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Purbalingga secara resmi membuka Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada pukul 08.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Pembukaan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari A Ramzah, S.IP., M.IP. KPU Kabupaten Purbalingga dalam Pelaksanaan Pembukaan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, dilaksankan dengan formasi lengkap unsur Pimpinan KPU Kabupaten Purbalingga beserta Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga.
Pembukaan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP dan Heru Tri Cahyono, S.Sos. Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini memastikan KPU Kabupaten Purbalingga telah mematuhi regulasi dalam Pelaksanaan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang program dan Tahapan Pemilihan 2024 bahwa Jadwal Tahapan Pendftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada Selasa 27 Agustus s.d Kamis 29 Agustus 2024.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah menjadi Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas sesuai Peraturan KPU RI Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 96 bahwa KPU Kabupaten membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
Berdasarkan hasil Koordinasi Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, S.IP dengan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo, bahwa pada hari ini belum ada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang mendaftar ke Kantor KPU kabupaten Purbalingga.
Penulis : Azmi Nidurrakhmah
Fotografer : Muhamad Purkon