BAWASLU PURBALINGGA PANTAU PROSES PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK BAGI PEMILIH PEMULA
|
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Setiawati, pada Senin (21/3/2022) hadir dalam kegiatan Launching Perekaman KTP Elektronik untuk Usia 16 Tahun ke Atas dalam rangka mendukung persiapan Pemilu Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Kabupaten Purbalingga. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga ini akan dilaksanakan 3 (tiga) hari dimulai hari ini dengan sasaran kurang lebih 400 siswa SMA Negeri 1 Purbalingga.
Setiawati menyampaikan bahwa “Menyambut baik dan terimakasih atas inisiasi dari Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga untuk rekam KTP el guna mendukung persiapan Pemilu 2024. Adik-adik yang ada di sini merupakan pemilih pemula yang nantinya akan menjadi pemilih di Pemilu 2024. Harapannya setelah nanti sudah mempunyai KTP artinya sudah memiliki hak pilih, maka sebelum menyalurkan hak pilihnya adik-adik harus aktif ketika nanti KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) apakah sudah terdaftar atau belum.”
Joko Mulyanto selaku Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Purbalingga menyampaikan “Kami ucapkan terimakasih kepada Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga karena sekolah kami menjadi sekolah pertama untuk kegiatan ini di tahun ini. Dengan adanya kegiatan perekaman KTP EL ke Sekolah jadi tidak perlu menunggu dan efisien waktu.” katanya
Pelaksanan program perekaman KTP Elektronik yang dilakukan oleh Dinpendukcapil merupakan langkah yang ditempuh untuk menjamin hak pilih terutama bagi pemilih pemula. KTP Elektronik menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki cukup umur untuk disebut sebagai pemilih.
Fathurrohman Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga menyampaikan “Mari bersama-sama nyengkuyung (mensukseskan) persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 karena berdasarkan Keputusan KPU Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menyukseskan Pemilu 2024.", katanya.
"Proses pencetakan KTP EL baru dapat dilakukan ketika sudah 17 tahun. Momentum seperti ini dapat dimanfaatkan dan disampaikan ke teman-teman yang lain yang sudah berumur di atas 16 tahun", tambahnya.
Dengan adanya kegiatan perekaman KTP elektronik (KTP-EL) ini para siswa SMA/SMK di wilayah Kabupaten Purbalingga yang akan memasuki usia wajib memiliki KTP (di atas 16 tahun) pada tahun ini, kini tidak perlu repot melakukan perekaman KTP-EL dengan izin meninggalkan sekolah demi mengurus ke Kantor Kecamatan atau Kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.