Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Matangkan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Bawaslu Purbalingga Matangkan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Purbalingga, Senin (8/6/2026) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat persiapan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41 Purbalingga.

Langkah koordinasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Nomor 89/PL.01.4-SD/3303/2/2026 tertanggal 3 Juni 2026 perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data ini memiliki nilai yang sangat krusial. Menurutnya, validitas data partai politik akan menentukan arah kualitas kontestasi politik ke depan.

> "Pengawasan ini krusial mengingat akan berdampak pada kualitas partai sebagai peserta pemilu, yang hal itu akan berdampak pula pada kualitas pemilu dan demokrasi," ujar Misrad di sela-sela kegiatan.

Optimalkan Akses Sipol Tipe Viewer

Dalam proses pengawasan ini, Bawaslu akan memaksimalkan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Berdasarkan regulasi Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022, KPU berkewajiban memberikan akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu.

KPU Kabupaten Purbalingga sendiri telah mengonfirmasi kesiapan koordinasi terkait penyediaan akses Sipol tipe Viewer guna mendukung kepentingan pengawasan ini. Akun Sipol tipe Viewer yang telah dibuat sebelumnya tetap dapat digunakan sepanjang statusnya masih aktif dan dapat diakses oleh jajaran pengawas.

Batas Waktu Krusial: 25 Juni 2026

Fokus pengawasan Bawaslu dalam waktu dekat adalah mengawal batas waktu krusial yang telah ditetapkan. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran Semester I Tahun 2026 oleh pengurus partai politik tingkat pusat kepada KPU melalui Sipol dibatasi paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan, yakni pada 25 Juni 2026.

Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga akan mencermati proses pelayanan dan fasilitasi konsultasi yang diberikan oleh KPU Kabupaten Purbalingga kepada partai politik maupun jajaran pengawas di tingkat lokal.

Melalui persiapan yang matang ini, Bawaslu Purbalingga berkomitmen memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon