Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Mantapkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Bawaslu Purbalingga Mantapkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Suasana rapat mingguan Bawaslu Purbalingga, pada Senin (13/7) pagi

Purbalingga, Senin (13/7/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat mingguan staff meeting guna membahas persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Pertemuan ini difokuskan pada pemenuhan standar layanan informasi sebagai upaya memperkuat transparansi lembaga.

Dalam rapat tersebut, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara komprehensif membedah tujuh indikator strategis yang menjadi instrumen penilaian dalam Monev tahun 2026. Fokus pembahasan mencakup penguatan sarana dan prasarana layanan informasi, optimalisasi fungsionalitas website PPID, hingga integrasi sistem ePPID agar lebih responsif. 

Selain itu, aspek keterbukaan turut diperkuat melalui pengelolaan media sosial sebagai kanal informasi publik, pemenuhan kualifikasi SDM melalui sertifikasi pelatihan PPID, serta pendalaman analisis atas studi kasus sengketa informasi dan penyusunan video komitmen keterbukaan informasi sebagai wujud dedikasi lembaga terhadap transparansi publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.

"Keterbukaan informasi adalah ruh dari demokrasi. Saya meminta seluruh jajaran untuk serius mempersiapkan poin-poin penilaian ini secara detail. Jangan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi pastikan masyarakat benar-benar mendapatkan akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan melalui kanal-kanal yang kita miliki," ujar Misrad.

Senada dengan hal tersebut, Pejabat PPID Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Fomi Lindari, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi tahapan krusial dalam Monev kali ini.

"Fokus kami saat ini adalah mengunggah data dukung yang akurat pada sistem SAQ sesuai dengan indikator yang ditetapkan Bawaslu RI. Sesuai jadwal yang ditentukan, pengisian SAQ ini berlangsung sejak 8 Juli hingga 24 Juli 2026 mendatang. Kami berkomitmen untuk memaksimalkan seluruh instrumen yang ada agar capaian keterbukaan informasi di Bawaslu Purbalingga dapat dipertahankan dan ditingkatkan," ungkap Fomi.

Melalui persiapan yang matang ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga optimistis dapat menyajikan data dan layanan informasi publik yang kredibel, serta mendukung terciptanya tata kelola lembaga yang transparan dan informatif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Muhamad Purkon