Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PURBALINGGA INGATKAN KPU PURBALINGGA TERKAIT TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN

Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Purbalingga, batas dari penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan adalah 23 Februari 2020.

Beberapa waktu yang lalu yaitu pada 7 Januari 2020, Bawaslu telah mengirimkan surat Himbauan tentang Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 kepada KPU Purbalingga.

Surat himbauan tersebut dibuat dengan mendasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 , Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019.

Surat tersebut berisi himbauan agar KPU Kabupaten Purbalingga memperhatikan tentang penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, antara lain :

  1. Bakal Pasangan Calon memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebarannya.
  2. Bakal Pasangan Calon menyerahkan Dokumen dukungan menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan.
  3. Surat Pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan .
  4. Bakal Pasangan Calon menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan Formulir Model B.2-KWK perseorangan.
  5. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka (2), bukanlah surat keterangan yang diterbitkan secara kolektif oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  6. Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) dikelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan/Desa atau sebutan lain.
  7. Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada angka (3) dan angka (4) merupakan hasil cetak dari Sistem Informasi Pencalonan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai.
  8. Tidak mengabaikan ketepatan waktu dan menerima dukungan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
  9. Agar KPU Kabupaten Purbalingga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Purbalingga terkait akses data dan informasi tentang Pencalonan Perseorangan.

Jadi KPU harus cermat dan teliti dalam verifikasi berkasnya nanti, terlebih ada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang memuat beberapa keterangan” jelas Misrad selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga.

Sebelumnya, Bawaslu Purbalingga sendiri telah menerima Berita Acara KPU Nomor 67/PL.02.2-BA/3303/KPU-Kab/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon perseorangan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 “yang mana sesuai dengan BA tersebut, maka ditetapkan Bahwa jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit adalah 7,5% tujuh koma lima per seratus ) dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, yaitu sebanyak 56.415,825 (lima puluh enam ribu empat ratus lima belas koma delapan ratus dua puluh lima) pemilih kemudian dibulatkan menjadi 56.416 (lima puluh enam ribu empat ratus enam belas) pemilih.

Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Purbalingga atau tersebar minimal di 10 kecamatan di Kabupaten Purbalingga” jelas Misrad.

Tag
Berita
PILKADA