Bawaslu Purbalingga ingatkan Bacaleg untuk lengkapi dokumen persyaratan sesuai Regulasi
|
Purbalingga - Kamis 8 Juni 2023 Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri undangan KPU Kabupaten Purbalingga dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Adminisrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Se-Kabupaten Purbalingga. Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini dihadiri oleh Setiawati dan Teguh Irawanto.
KPU Kabupaten Purbalingga dalam hal ini dinarasumberi oleh Zamaahsari A Ramzah. Dalam kegiatan tersebut menyampaikan “ Bacaleg di Kabupaten Purbalingga berjumlah 643 orang, tetapi yang sudah Memenuhi Syarat (MS) baru berjumlah 54, selebihnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga untuk Pemilihan Umum tahun 2024 akan disampaikan ke Partai Politik pada 24 - 25 mei 2023. Dalam kesempatan kali ini saya akan menyampaikan salah satu kasuistik terhadap dokumen Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jika Nama di Ijazah beda dengan KTP, maka solusinya yaitu membuat surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan adalah murid di sekolah tersebut dan nama yang dimaksud adalah sesuai nama di KTP, setelah itu ditandatangani dan di cap stempel. Kemudian timeline untuk proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga akan dimulai pada Senin 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu 9 Juli 2023. Mekanisme Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga masih sama seperti proses pengajuan Dokumen ketika pertama mendaftar” tegas Zamaahsari.
Teguh Irawanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga turut menyampaikan beberapa hal dalam forum rakor tersebut. “harapan kami dalam proses pesta Demokrasi dilaksanakan dengan penuh kegembiraan, karena yang namanya pesta pasti dilaksanakan dengan riang gembira. Bagi Bacaleg yang Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), untuk segera disiapkan dan perhatikan kebenaran dan keabsahannya, agar sesuai dengan regulasi. Kemudian, jika ada pergantian Bakal Calon, maka harus dilakukan sesuai dengan regulasi, agar tidak ada permasalahan yang timbul ketika sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika sudah di tetapkan sebagai Daftar Calon tetap (DCT) maka harus mengetahu apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Kami siap menerima konsultasi dari partai politik jika memang dibutuhkan. Kami mengapresiasi terhadap kinerja KPU Kabupaten Purbalingga, melayani bukan hanya sekedar slogan saja, tetapi memang sudah benar-benar melayani dengan baik ”kata Teguh.