Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan PAW DPRD se-Jawa Tengah
|
PURBALINGGA - Senin, 25 Mei 2026, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu dengan tema “Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Dita Fadilla dari Unsila.
Pada agenda pertama, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti menyampaikan hasil evaluasi dan pemantauan pelaksanaan PAW di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 22 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang sedang melaksanakan proses PAW dengan total 39 orang dari 9 partai politik yang terlibat. Namun demikian, hanya tiga Bawaslu Kabupaten/Kota yang menerima pemberitahuan dari KPU terkait proses verifikasi administrasi, sementara 19 lainnya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi.
Dalam paparannya, Diana menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menerima pemberitahuan wajib menyusun formulir hasil pengawasan. Sementara itu, Bawaslu yang tidak diundang cenderung bersikap pasif karena belum terdapat pengaturan eksplisit dalam regulasi terkait keterlibatan pengawasan pada proses tersebut. Ia juga mengingatkan adanya kekeliruan fatal di beberapa daerah, yaitu tindakan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersurat untuk mendorong KPU berkoordinasi dengan partai politik dalam pelaksanaan PAW. Menurutnya, tindakan di luar ketentuan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sidang kode etik di kemudian hari. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diimbau untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi apabila menemui kendala atau ketidakpahaman mengenai regulasi PAW.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya disampaikan bahwa mekanisme PAW memang belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Meski demikian, tugas Bawaslu di luar tahapan utama pemilu tetap memastikan bahwa seluruh proses PAW berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari manipulasi suara. Ia menjelaskan bahwa pengajuan PAW pada umumnya didasarkan pada kondisi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, sedangkan KPU memiliki tugas melakukan verifikasi untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat sesuai urutan suara sah.
Pada agenda pemaparan materi teknis, Kepala Bagian TPP dan Parhumas KPU Jawa Tengah, Dewanto Putra Adi Permana menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan PAW saat ini menggunakan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang diundangkan pada 19 November 2025 dan menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Ia menerangkan bahwa alasan pemberhentian antar waktu meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji atau kode etik, hingga dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Selain itu, khusus untuk anggota DPD dan DPRD, alasan pemberhentian juga mencakup ketidakhadiran sidang sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Dalam penentuan calon PAW, prioritas diberikan kepada calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya. Apabila calon prioritas tidak tersedia, maka penggantian dilakukan berdasarkan mekanisme daerah pemilihan yang berbatasan langsung, jumlah penduduk terbanyak, atau tingkatan daerah pemilihan yang lebih tinggi.
Dewanto juga menegaskan bahwa seluruh proses PAW wajib dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW), sedangkan proses manual hanya dilakukan apabila sistem mengalami kendala teknis. Surat pengajuan PAW dari pimpinan dewan juga diwajibkan memuat nama anggota yang berhenti beserta permintaan nama calon pengganti.
Menanggapi kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terkait mekanisme PAW yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait batas kewenangan pengawasan PAW. Ke depan, Bawaslu Purbalingga akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah agar pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Teguh Irawanto.
Penulis : Dewi Wahyuni