Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Ikuti Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

Kamis sampai Jum’at pada tanggal 12-13 Maret di Hotel Best Western, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bapak Teguh Irawanto S.IP, Koordinator Divisi Hukum dan Humas Hubal Bapak Joko Prabowo S.H , serta satu staf Divisi Penyelesaian Sengketa Azmi Nidaurrakhmah S.H memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020.

Kegiatan Bintek tersebut dihadiri oleh 21 Kab/kota yang mengadakan Pilkada saja, untuk persiapan pelaksanaan musyawarah dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020.

Sebelum acara dimulai, Fajar S.A.K.A S.H. M.H memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada saat itu. “Pandai-pandailah menjaga ritme dalam bekerja, termasuk dengan kesehatan. Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kewenangan membuat Putusan dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada. Masalah suka atau tidak suka para pihak dalam menerima Putusan yang dibuat Bawaslu adalah hal biasa, tetapi jika Bawaslu tidak membuat Putusan justru itu adalah tindakan yang melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. “ Jelas Fajar.

Heru Cahyono S.Sos M.A, salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah, juga memberikan materi dalam pertemuan kemarin. Heru memberikan materi terkait dengan Tahapan Musyawarah penyelesaian sengketa dalam Pilkada. “Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Teknis penyelesaian sengketa Pilkada masih dalam tahap rancangan dan masih dalam proses, namun dalam Bimbingan Teknis kali ini Saya ingin mengadakan simulasi penyelesaian sengketa menggunakan rancangan perubahan perbawaslu yang baru, sebagai gambaran pelaksanaan musyawarah nanti ketika terjadi sengketa” jelasnya.

Selain pemateri dari internal, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga mengundang pemateri dari eksternal yaitu Direktur LKBH sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr. Agus Riewanto. Agus menyampaikan “bahwa dalam sengketa, para pihak yang bersengketa sedang memperjuangkan hak (rasa keadilan) yang seharusnya didapatkan. Maka tidak dapat dipungkiri ketika kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menganggap diri sudah melakukan hal yang benar dan berpegang teguh dengan pandangan masing-masing, sehingga dalam penyelesaian sengketa tidak harus mencapai kata sepakat ketika putusan” Tegas Agus.

Agenda Bintek tersebut selain pemaparan materi juga melaksanakan simulasi musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan rancangan perbawaslu yang baru. Bawaslu Kabupaten Purbalingga diberi kesempatan untuk menjadi pihak termohon yang diperankan oleh Bapak Joko Prabowo S.H dan Azmi Nidaurrakhmah S.H sebagai Perisalah dalam simulasi musyawarah Adjudikasi Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA