Bawaslu Purbalingga Ikuti Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dibagi menjadi 3 gelombang, dan gelombang terakhir dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga, yang berlangsung selama 2 hari, dimulai hari Selasa – Rabu 15-16 September 2020 di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga diwakili oleh Teguh Irawanto S.IP selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Prabowo S.H selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, serta Sukeno S.H selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Pada Pelaksanaan simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 gelombang ke 3 ini diikuti oleh 6 kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo dan Kota Pekalongan.
Sebelum pembukaan acara, Heru Cahyono S.Sos., M.A Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan arahan dan menyampaikan beberapa hal, “Pertama, kegiatan simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM Jajaran Pengawas Kabupaten dan Kota dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020. Kedua, simulasi Penyelesaian Sengketa ini selain mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa yang memang sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya, juga mengundang Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin agar mengikuti perkembangan Regulasi mengenai Penyelesian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 agar turut serta membantu dalam membuat putusan, serta mengundang Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota agar mengetahui apa saja perlengkapan yang diperlukan untuk mensukseskan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020” ungkap Heru.
Kegiatan simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020 pada hari pertama dengan agenda: Penerimaan permohonan, Menginput Permohonan ke Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan Musyawarah tetutup.
Kegiatan simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020 pada hari kedua dengan agenda Musyawarah terbuka.
Semua Kabupaten dan Kota yang terundang, turut serta terlibat dalam simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020 dengan perannya masing-masing yaitu sebagai petugas Majelis Musyawarah, Pemohon, Termohon, Perisalah, Notulensi, Sekretaris Musyawarah, Penerimaan permohonan, Operator SIPS, Saksi-Saksi dan Saksi Ahli.
