BAWASLU PURBALINGGA IKUTI RAPAT PLENO PENETAPAN DPTb TAHAP KETIGA DI KPU PURBALINGGA
|
PURBALINGGA - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap III Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga dilaksanakan pada hari ini Kamis Tanggal 11 April 2019, bertempat di Aula Tien Katering, Jl. Ketuhu, Kelurahan Wirasana, kecamatan Purbalingga yang diikuti oleh 60 Orang.
Hadir dalam acara acara tersebut yaitu Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga, perwakilan Disdukcapil, Para ketua PPK dan Anggotanya se Kabupaten Purbalingga, Perwakilan Tim Kampanye dari Paslon 01 dan Paslon 02 serta Para pimpinan atau LO Parpol di tingkat Kabupaten Purbalingga.
Sebagaimana ketentuan yang ada, bahwa DPTb tahap ke III keluar setelah adanya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait waktu pengurusan A5 yang sebelumnya maksimal 30 hari sebelum hari H pemungutan suara kemudian ditetapkan menjadi H-7 sebelum pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019.
Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, yang hadir secara langsung dalam rapat pleno tersebut menyatakan bahwa “berdasarkan catatan dan data yang diperoleh Bawaslu Purbalingga yaitu sebagai berikut:
Jumlah Pemilih DPTb III Masuk yg mengurus di daerah asal yaitu sebagai berikut :
1). Sebaran desa/Kel : 201
2). Sebaran TPS. : 545
3). Jumlah Laki- Laki : 528
4). Jumlah Perempuan : 385
5). Total Pemilih Masuk : 913
Kemudian jumlah Pemilih DPTb III Masuk yg mengurus di daerah tujuan, yaitu:
1). Sebaran desa/Kel : 182
2). Sebaran TPS. : 697
3). Jumlah Laki- Laki : 1034
4). Jumlah Perempuan : 714
5). Total Pemilih Masuk : 1748
Selanjutnya jumlah Pemilih DPTb III Keluar yg mengurus diadaerah asal :
1). Sebaran desa/Kel : 210
2). Sebaran TPS. : 958
3) Jumlah Laki- Laki : 1088
4) Jumlah Perempuan : 802
5). Total Pemilih keluar : 1890
Adapun jumlah Pemilih DPTb III Keluar yg mengurus diadaerah Tujuan :
1). Sebaran desa/Kel : 234
2). Sebaran TPS. : 1348
3) Jumlah Laki- Laki : 1382
4) Jumlah Perempuan : 1274
5). Total Pemilih keluar : 2656
Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa “dengan mengacu pada data hasil penetapan DPTb III tersebut, dapat dipahami bahwa jumlah pemilih dengan kategori DPTb untuk di wilayah Kabupaten Purbalingga cukup banyak jumlahnya, sehingga ini perlu menjadi pemahaman semua pihak terutama para petugas di TPS, baik KPPS, pemgawas TPS dan para saksi terkait jenis surat suara yang akan diperoleh oleh pemilih dengan kategori DPTb tersebut, karena tentu berbeda dengan jenis dan jumlah surat suara yang diperoleh oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun pemilih dengan kategori DPK”
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa “yang perlu menjadi pemahaman semua pihak terutama pemilih dengan kategori DPTb, bahwa dengan mengacu pada SE KPU RI Nomor 653 Tahun 2019, dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb pada saat pemungutan suara tidak membawa A5-KPU, tetapi menunjukan KTP-el atau identitas lainnya, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa KTP-el atau identitas lainnya tersebut sesuai dengan identitas Pemilih yang bersangkutan”, tegasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga